- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mirip Asli! Ini Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 11,5 Miliar di Indramayu


TS
samsol...
Mirip Asli! Ini Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 11,5 Miliar di Indramayu

"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.
Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.
Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.
Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.
"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (Sumber: Antara)
https://amp.suara.com/news/2021/05/2...r-di-indramayu

Maen uang palsu alamat tua di bui



selldomba memberi reputasi
1
744
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan