- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat
TS
sindonews.com
SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat

JAKARTA - Pemerintah dipastikan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai menyiapkan pembukaan seleksi CPNS tersebut, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, seleksi CPNS nantinya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), di mana seluruh peserta akan dicek suhu tubuhnya.
Baca Juga:
- Berwisata ke Borobudur Bisa Pakai Bus Damri, Cek Rutenya
- UMKM Jangan Hanya Jadi Perantara
- Kilas Balik Lebaran 2021 dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Penerimaan CPNS Kemenkumham
Bagi peserta yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka sesuai SOP alias prosedur standarnya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di Titik Lokasi (Tilok).
Jika dari dua kali pemeriksaan suhu tubuhnya tetap melampaui 37,3 derajat Celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut shingga bisa diputuskan apakah peserta tersebut layak ikut tes atau tidak.
"Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," ungkap Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Lihat juga grafis: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS-PPPK
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka dia akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Kesempatan tes pada sesi cadangan ini harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. "Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur," tandasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/435...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Terus Merangkak, Harga Emas Naik Seceng ke Rp959.000-
KAI Tambah Lokasi Tes GeNose di 8 Stasiun, Tarif Tetap Rp30.000-
Awali Pekan di Zona Hijau, IHSG Dibuka Naik 27 Poin ke 5.8000
108
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan