- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pernah Menyerahkan Diri ke NKRI, KKB Terinus Enumbi Kembali Beraksi 2 Kali Serang TNI
TS
sindonews.com
Pernah Menyerahkan Diri ke NKRI, KKB Terinus Enumbi Kembali Beraksi 2 Kali Serang TNI

JAYAPURA - Sepak terjang kelompok Terinus Enumbi, sebagai bagian dari teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, ternyata pernah menyerahkan diri ke NKRI pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Buron Teroris KKB Penembak Letda Blegur, Diringkus Satgas Nemangkawi di Puncak Jaya
Namun, dua tahun kemudian dia kembali berulah dan melakukan serangan mematikan. Aksi itu dilakukan pada Agustus 2018. Mereka menyerang dan menembak dua anggota TNI, yakni almarhum Letda Blegur dan satu anggotanya. Kelompok ini juga melakukan perampasan senjata api.
Baca Juga:
- Disenggol Truk di Lubuklinggau, Ibu Penyayang Kucing Tewas Bersimbah Darah
- Disambar Motor saat Nyebrang, Nenek di Blitar Tewas
- Pernah Menyerahkan Diri ke NKRI, KKB Terinus Enumbi Kembali Beraksi 2 Kali Serang TNI
https://video.sindonews.com/embed/22862
Mereka kembali berulah pada bulan Februari 2020. Kelompok pecahan dari teroris KKB Goliat Tabuni tersebut, melakukan penyerangan terhadap seorang prajurit TNI yang sedang mengawal pengiriman sembako.
Baca juga: Tangis Kesakitan Pecah di Lampung Utara, Seorang Ibu Dibacok dan Disiram Air Panas Anaknya
Sejak 9 Maret 2020 Polres Puncak, memasukkan kelompok teroris ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait tindak pidana pencurian senjata api laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
Pelarian anggota teroris KKB Terinus Enumbi, berinisial LW akhirnya berhasil dihentikan oleh Satgas Nemangkawi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021). LW memiliki peran sebagi pemasok senjata.
Baca juga: Viral Video Gadis Cantik Berhijab Kemudikan Truk Bergoyang Tabrak Gerbang Tol Madiun
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan, LW telah masuk DPO Polres Puncak. Kini Satgas Nemangkawi, sedang memburu dua rekan LW yang selalu turut serta dalam aksi penyerangan."LW dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," pungkas Iqbal.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/43...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Video Viral Anak-anak Kemudikan Truk Balapan di Jalan Raya Gemparkan Pacitan-
Kericuhan Meledak di Rumah Duka Wagub Papua, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan-
88 Narapidana dan 3 Petugas Lapas Rajabasa Positif COVID-190
161
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan