- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap
TS
sindonews.com
Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap

TUBAN - Warsono, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuba, digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Tiban, usai melakukan penyekapan dan pengeroyokan terhadap seorang pegawai leasing.
Baca juga: John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara
Kejadian bermula saat korban berinisial MJ melakukan penarikan kendaraan, berupa motor milik pelaku. Penarikan kendaraan dilakukan, karena motor yang dijaminkan pelaku mengalami kredit macet.
Baca Juga:
- 16.962 siswa SD di Sleman Segera Ikuti ASDP, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tengah Malam, Kuburan Jenazah Pasien COVID-19 Dibakar dan Dibongkar Paksa Warga di Sidimpuan
- Puluhan Tugu Itu Bercerita tentang Perang
https://video.sindonews.com/embed/22644
Tak terima motornya diambil oleh pihak lembaga pemberi kredit, pelaku kemudian mencari korban di kantornya. Namun upaya pencarian itu gagal. Pelaku tidak bertemu dengan korban yang dicarinya.
Baca juga: Viral Video Gadis Cantik Berhijab Kemudikan Truk Bergoyang Tabrak Gerbang Tol Madiun
Pelaku kemudian mencari korban di tempat yang biasa dikunjunginya. Setelah bertemu korban, Warsono langsung memasukkan korban ke dalam mobilnya. Korban kemudian disekap dan dikeroyok pelaku bersama rekannya.
Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Dalam Anus, 2 Remaja Diringkus Polda NTB
Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/43...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap-
Api Menyembur Saat Koki Asyik Masak Mie, 4 Pekerja Restoran di Mall Banyumas Terluka-
Tim Sukses Bupati Simalungun Diduga Lakukan Pungli Proyek APBD, APH Diminta Turun Tangan0
123
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan