- Beranda
 - Komunitas
 - News
 - SINDOnews.com
 Racik dan Oplos Miras Impor Ilegal di Kamar Kos, Pria Asal Jakarta Dibekuk di Bali
TS
sindonews.com
Racik dan Oplos Miras Impor Ilegal di Kamar Kos, Pria Asal Jakarta Dibekuk di Bali

DENPASAR - Demi meraup keuntungan besar, seorang pria asal jakarta, yang diketahui bernama Saepudin aluas Asep, nekat meracik, mengoplos, sekaligus menjual minuman keras (Miras) hasil racikannya.
Baca juga: Gelar Razia Miras, Satpol PP Pemko Gorontalo Sukses Amankan Ratusan Botol
Tidak main-main, miras ilegal yang diracik dan dipasarkan Asep ini terdiri dari berbagai jenis, ada yang impor dan lokal. Petualangannya meracik miras akhirnya terhenti, saat kamar kosnya di Jalan Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara, Kabupaten badung, Bali, digerebek anggota Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar.
Baca Juga:
- Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Prajurit TNI AD, Tak Berkutik Saat Diringkus di Rumahnya
 - Kabur dari Mojokerto, Pencuri Spesialis Motor Ditembak di Atap Rumah Warga di Sidoarjo
 - Guncangan Gempa di Tenggara Blitar Membuat Kerusakan di Puskesmas Bantur Kian Parah
 
https://video.sindonews.com/embed/15136
Dihadapan penyidik, Asep mengaku mempelajari cara pembuatan miras palsu itu dari media sosial, kemudian mencoba mempraktikkan tahapan membuat miras oplosan mulai dari bahan dasar hingga cara meraciknya.
Baca juga: Tangis Danramil Tanasitolo Pecah Saat Temukan Putranya Terbujur Kaku Tak Bernyawa
Meski tak memiliki keahlian khusus dalam mengoplos miras, dari hasil mengoplos miras ilegal tersebut, Asep mengaku bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp7 juta/hari. Produk racikan miras ilegal buatan tersangka Asep itu, nyaris terlihat mirip dengan aslinya, mulai dari bentuk botol, stiker label, hingga pita cukai.
Dia mengaku memproduksi miras impor palsu di tempat kosanya. Sementara bahan dasar untuk pembuatan miras serta kemasannya seperti botol, stiker merk, hingga label cukai diakui dibelinya dari media sosial.
Baca juga: Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,2 Rumah Warga di Lereng Semeru Retak-retak
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka Asep memasarkan miras ilegal hasil oplosannya dengan cara menjual secara langsung ke warung, dan melalui media sosial.
"Produk miras lokal dijual ke warung oleh pelaku ini dengan harga murah, sedangkan miras oplosan merek impor dijual secara online melalui media sosial dengan harga jauh lebih murah dari harga sebenarnya," tegasnya.
Baca juga: Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Prajurit TNI AD, Tak Berkutik Saat Diringkus di Rumahnya
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 62 junto pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen, dan pasal 204 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/43...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
 Gempa Blitar: Ratusan Bangunan Rusak, Bantuan Sembako Mulai Disalurkan-
 Racik dan Oplos Miras Impor Ilegal di Kamar Kos, Pria Asal Jakarta Dibekuk di Bali-
 Gubernur Papua Barat Menyepakati Perdamaian Ganti Rugi Rp150 Miliar0
148
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan