- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Dianggap Ganggu, Masjid Berusia Lebih dari 100 Tahun di India Dirobohkan


TS
news.bpln
Dianggap Ganggu, Masjid Berusia Lebih dari 100 Tahun di India Dirobohkan

Menyadur Al Jazeera, Jumat (21/5/2021) Masjid Ghareeb Nawaz Al Maroo yang terletak di Uttar Pradesh dirobohkan pada Senin malam oleh pemerintah setempat.
Ratusan polisi dikerahkan ke masjid tersebut untuk menghentikan pergerakan warga-warga yang mencegah proses penggusuran tersebut.
Menurut penduduk di distrik Barabanki di negara bagian tersebut masjid yang dirobohkan tersebut sudah berusia hampir 100 tahun.
Pasca penggusuran tersebut, pada hari Selasa, Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh mengutuk perobohan tersebut dan mengatakan itu melanggar perintah pengadilan.
Menurut badan Muslim yang menjaga masjid dan aset komunitas negara tersebut mengatakan jika masjid itu tidak akan dirobohkan hingga 31 Mei mengingat pandemi Covid-19.
Dalam sebuah pernyataan, dewan menyebut tindakan tersebut sebagai "tindakan ilegal dan sewenang-wenang dari pemerintah" dan mengatakan akan mencari jalur hukum.
"Tindakan ini melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan sangat melanggar perintah yang jelas dari pengadilan tinggi. Kami akan segera mendekati pengadilan tinggi menuntut restorasi masjid, penyelidikan pengadilan tingkat tinggi dan tindakan terhadap petugas yang bersalah," kata ketua dewan Zufar Ahmad Faruqi.
Dalam pernyataan lain, Maulana Khalid Saifullah Rehmani, sekretaris jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), mengatakan pembongkaran itu dilakukan "tanpa justifikasi hukum".
Syed Farooq Ahmad, seorang mahasiswa hukum berusia 28 tahun dan aktivis sosial yang tinggal di Uttar Pradesh, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pemerintah telah melarang sholat di masjid selama sebulan terakhir.
"Pada 15 Maret, pemerintah mengirimkan pemberitahuan yang menunjukkan alasan kepada panitia masjid, menyebutkan perintah pengadilan tinggi bahwa bangunan keagamaan ilegal harus dibongkar karena menyebabkan gangguan lalu lintas," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, nomor identifikasi sebidang tanah yang disebutkan dalam pemberitahuan itu bukan milik masjid. Dia mengklaim masjid itu berjarak lebih dari 30 meter dari jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.
"Panitia masjid mengajukan balasan dengan semua fakta tetapi itu tidak ada dipertimbangkan atau dicatat," katanya.
Menariknya, hakim distrik Barabanki Adarsh Singh mengatakan kepada Al Jazeera "tidak ada masjid yang dibongkar".
Sebelumnya, catatan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten mengatakan sebuah "kompleks perumahan ilegal" dibangun di depan kediaman seorang pejabat pemerintah dan "pihak terkait" telah mengirimkan pemberitahuan.
Catatan tersebut mengklaim bahwa segera setelah pemberitahuan diberikan, orang-orang yang tinggal di kompleks perumahan tersebut meninggalkan tempat tersebut.
Penduduk setempat mengatakan pemerintah membangun tembok untuk menghalangi pintu masuk masjid pada 19 Maret, yang memicu aksi protes.
"Orang-orang yang menentang mereka dipukuli dan ditahan. Mereka dituntut dengan kasus berbeda untuk menakut-nakuti mereka," kata Ahmad.
"Mereka menangkap hampir 30 orang. Muslim di daerah itu diteror dan banyak yang melarikan diri." jelasnya.
Saat penggusuran, menurut Ahmad, dikelilingi oleh polisi dan semua gerakan dihentikan dan masjid dibongkar pada malam hari, puing-puingnya dibuang ke sungai di dekatnya.
"Orang-orang bahkan tidak membuka jendela mereka selama pembongkaran. Begitu banyak ketakutan sehingga orang bahkan tidak mengucapkan sepatah kata pun," kata Ahmad.
Sejak 2017, Uttar Pradesh diatur oleh nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janata (BJP), dan dipimpin seorang biksu kontroversial Yogi Adityanath, yang dikenal karena pidato kebencian anti-Muslim.
https://www.suara.com/news/2021/05/2...obohkan?page=3
Waduhhh....







tepsuzot dan 2 lainnya memberi reputasi
3
927
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan