Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kepala BPPW PUPR Banten Didesak Segera Dipecat
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kepala BPPW PUPR Banten Didesak Segera Dipecat

BEKASI - Laporan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MF (32) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) di Polres Metro Bekasi Kota masuk babak baru. Laporan dengan LP/298/K/I/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Januari 2021 dengan terlapor berinisial RIS itu telah naik ke tahap penyidikan.

Artinya terlapor yang diketahui bekerja sebagai Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten itu telah menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Baca juga: Berurai Air Mata, Yuyun Sukawati Menyesal Durhaka ke Ibu dan Anak

Serfasius Serbaya Manek selaku Kuasa Hukum MF pun meminta kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono segera memecat RIS dari Kepala BPPW PUPR Banten. Hal tersebut didesak supaya tidak menggangu kinerjanya terhadap publik.

Baca Juga:

"Seorang ASN menyandang status tersangka sebagai pelayan publik, kita minta kepada Bapak Menteri Basuki untuk menonaktifkan dari jabatannya sehingga tidak mengganggu kinerja dia kepada publik," tegasnya.



Serfasius mengatakan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atau penetapan tersangka dikeluarkan pada 29 April 2021. "Kita patut mengapresiasi Kapolres Bekasi, Kasat dengan penyidik Polresta Kota Bekasi yang sudah berhasil menaikan status dari lidik ke sidik. Jadikan terlapor jadi tersangka," ujar Serfasius kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Penyidik, kata Serfasius, sudah memiliki dua alat bukti atas dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan. "Kita akan mensuport kinerja penyidik sehingga perkara ini naik," tegasnya. Baca jugaemoticon-Big Griniduga Lakukan KDRT, Kepala BPPW Banten Dipolisikan



Kuasa Hukum RIS Lapor Balik

Sebelumnya, kuasa Hukum RIS, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti melapor balik MF di Polres Jakarta Timur, pada Senin, 3 Mei 2021. MF dilaporkan atas dugaan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP untuk kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik .

Serfasius mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan pihak kuasa hukum tersangka. "Prinsipnya setiap orang kalau merasa haknya terlanggar, dia mencari keadilan melalui jalur hukum apapun patut dihargai. Yang melapor diduga haknya terlanggar. Tinggal dia membuktikan," katanya.

Kliennya sebagai terlapor kata Serfasius juga mempunyai hak untuk membela diri. Hal tersebut sebagai langkah yang tepat untuk membuktikan di pengadilan fakta yang sebenarnya. "Sah-sah saja lapor atas pencemaran nama baik. Tidak jadi masalah yang penting pelapor bisa membuktikan. Tentu klien saya pasti punya hak membela diri," tegasnya.

Serfasius pun geram dengan pernyataan Bambang yang menyebut upaya hukum MF dan kuasa hukumnya merupakan cara murahan. Sebab kata Serfasius, klien Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya membantah pernyataan kuasa hukum. Faktanya itu Polres Bekasi sudah mengantongi dua alat bukti sehingga mentersangkakan klien Bambang. Karena itu kita tidak beropini," jelasnya.

Apalagi, kata Serfasius, Bambang sebagai kuasa hukum telah mengetahui kliennya sebagai tersangka. Ia pun mengingatkan kepada Bambang supaya menjalankan profesi advokat dengan mulia. "Dia tahu kliennya tersangka. Dia harus mengatakan kepada publik karena ini pelayanan publik bahwa memang klien dia tersangka hari ini. Tolong jalankan profesi advokat dengan mulia," tukasnya.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/43...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kepala BPPW PUPR Banten Didesak Segera Dipecat Bantuan Kemanusiaan Muhammadiyah Aid-Lazismu Dikirim ke Palestina

- Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kepala BPPW PUPR Banten Didesak Segera Dipecat Gempa M 6,2 di Tenggara Blitar Akibatkan 1 Rumah Warga Kota Malang Rusak

- Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kepala BPPW PUPR Banten Didesak Segera Dipecat Sejumlah Bangunan di 2 Kecamatan Rusak Akibat Gempa di Blitar

0
111
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan