- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pernyataan Busyro Muqoddas soal Firli Bahuri Dinilai Memprihatinkan
TS
sindonews.com
Pernyataan Busyro Muqoddas soal Firli Bahuri Dinilai Memprihatinkan

JAKARTA - Pakar ilmu pidana Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Busyro Muqoddas yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Busyro yang merupakan mantan pimpinan KPK itu terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Pernyataan Busyro agar Presiden memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK sungguh memprihatinkan karena mantan sesepuh KPK ini sudah tidak peduli tentamg asas praduga tak bersalah atau prinsip berbaik sangka," kata Busyro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:
- Keterbukaan Informasi, Ditjen Pemasyarakatan Bersinergi dengan Media
- SABer PAS Diluncurkan, Dirjen Pemasyarakatan: Wujudkan Keterbukaan Informasi
- Hindari Korban Sipil Bertambah, Anis Matta Minta Israel-Palestina Gencatan Senjata
Dia menegaskan Firli dkk adalah pejabat yang diangkat secara sah dan disumpah sebagai penyelenggara negara. Jika alasan desakan tersebut hanya karena penonaktifan 75 pegawai KPK, hal tersebut keliru.
"Karena penonaktifan itu disetujui kelima pimpinan KPK dan merupakan perintah UU," tandasnya. Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Romli menuturkan, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang menuduh. Jika tidak dapat dibuktikan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, fitnah atau paling tidak pencemaran nama baik atau penghinaan.
"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.
Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.
"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya. Baca juga: KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Rekaman Dibuka, Muncul Kode Percetakan Negara' Muncul untuk Sewa Pesawat untuk Juliari-
Irman Gusman Luncurkan Buku soal Hukum dan HAM di Harkitnas-
Pernyataan Busyro Muqoddas soal Firli Bahuri Dinilai Memprihatinkan0
227
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan