- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Perdagangan Saham Sritex Disetop BEI, Ini Penyebabnya
TS
sindonews.com
Perdagangan Saham Sritex Disetop BEI, Ini Penyebabnya

JAKARTA - Perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex per perdagangan sesi I Selasa (18/5) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penghentian sementara tersebut berlaku hingga adanya pengumuman lebih lanjut.
Adapun penghentian sementara tersebut berdasarkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (USD-SRIL01X3MF), dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga: Sritex Kini Merambah ke Bisnis Masker hingga APD
Baca Juga:
- Berkat Produk Berkualitas, Brand Asal Jepang Ini Makin Populer
- Merger Gojek-Tokopedia Bakal Bikin Nilai Sahamnya Melejit
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Penghindaran Pajak
Penghentian sementara perdagangan saham SRIL berdasarkan pengumuman dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Sritex Harus Lebih Serius Bereskan Utangnya
BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pada penutupan perdagangan Senin (17/5/2021), saham SRIL terkoreksi Rp6 atau 3,95% ke level Rp146 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham Sritex mengalami penurunan 20,22% dan sepanjang tahun 2021 telah mengalami penurunan sebesar 44,27%.
Tidak hanya itu, saat ini Sritex berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya, mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/431...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
IHSG Dibuka Langsung Ambruk ke Zona Merah, 171 Saham Melemah-
GoTo Melantai di Bursa, Seberapa Besar Sih Dampaknya?-
Siap Dipilih! Sebanyak 25 Perusahaan Antre IPO di BEI0
392
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan