- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Munarman Diragukan Terlibat di Jaringan Teroris, Begini Jawaban Polri
TS
sindonews.com
Munarman Diragukan Terlibat di Jaringan Teroris, Begini Jawaban Polri

JAKARTA - Polri meminta masyarakat untuk mengikuti proses persidangan untuk mengetahui keterlibatan eks Sekum FPI Munarman terkait dengan dugaan terorisme.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam proses persidangan nantinya akan diketahui konstruksi hukum secara jelas dan gamblang terkait perkara yang menjerat Munarman.
"Ya nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-kemana, terlibat kejadian apa segala macam, segala macam," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:
- GPK PPP Minta Indonesia dan Negara OKI Galang Kekuatan Hentikan Aksi Israel
- Masyarakat Miskin dan Orang Gila Masuk Prioritas Vaksinasi Tahap 3
- La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!
Baca juga: Resmi Ditahan, Munarman Kini Sudah Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Sejauh ini, Rusdi hanya memastikan bahwa Munarman terlibat dengan beberapa kegiatan di tiga kota, yakni Makassar, Jakarta dan Medan. Hal itu yang menjadi dasar Densus 88 Antiteror menangkap Munarman.
"Sekarang sedang terus dikerjakan oleh Densus untuk menyelesaikan. kemaren ditangkap dia sudah ditahan, dia sebagai tersangka, saya rasakan kan Densus akan bekerja dengan cermat," ujar Rusdi.
"Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kami lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," tambah Munarman.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Desak Perkara Kasus Terorisme Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Puteranegara
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Menag Ingatkan Toleransi Harus Mewujud dalam Kehidupan Beragama dan Sosial-
Sikap Tegas Puan Sikapi Kekejian Israel Ikuti Jejak Sang Kakek-
Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat0
317
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan