Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara


MerahPutih.com - Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"‎Menjatuhkan dengan pidana penjara 2 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5).

Selain itu, JPU juga membacakan pidana tambahan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berupa ‎pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyaratan selama tiga tahun.

"Mohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan hakim menyatakan melarang dilakukan kegiatan penggunaan simbol ‎atau atribut Front Pembela Islam," imbuhnya.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut. Salah satu yang diuraikan adalah bahwa kegiatan di Petamburan tersebut telah meningkatkan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam. Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum. Untuk kasus ini, Rizieq cs didakwa menghasut ribuan orang untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Kegiatan itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar protokol kesehatan di mana saat itu sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Pihak Rizieq kemudian didenda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasus Petamburan dengan terdakwa Rizieq terdaftar untuk nomor perkara 221.

Sementara para terdakwa lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi menjadi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.

Sebelumnya, Rizieq sudah dituntut penjara selama 10 bulan oleh jaksa untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.


Sumber: Link
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
771
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan