- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam
TS
sindonews.com
Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera merespons isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK termasuk di dalamnya Penyidik Senior, Novel Baswedan. Padahal pengalih statusan pegawai menjadi ASN menjadi wilayah tugas tanggung jawab Presiden untuk pengelolaan dan tanggung jawab.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan sejauh ini pemerintah khususnya Presiden diam saja dan tidak memberikan respons apapun terhadap isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK. Baca juga: Romli Atmasasmita Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah apalagi dari Presiden juga tidak memberikan pernyataan apapun," ujar Zaenur, Sabtu (15/5/2021).
Baca Juga:
- Suasana Batin Pemilih PAN Sangat Cocok dengan Figur Anies Baswedan
- Palestina Semakin Genting, DPR Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Terjunkan Pasukan Perdamaian
- Anies Baswedan Bertemu Zulhas, Pengamat: Silaturahmi Lebaran Plus
Zaenur menyayangkan sikap Presiden yang mendiamkan masalah ini, seharusnya Presiden menjelaskan bagaimana maksud pemerintah untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK apakah benar maksudnya untuk seleksi ulang menjadi ASN atau alih status. Ini menjadi tanggung jawab Presiden berkaitan dengan ASN-nya.
"Dampak dari 75 pembuangan ini KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. Dan KPK semakin didominasi unsur kepolisian dan jabatan banyak dari kepolisian," tegasnya.
"Dengan dibuangnya 75 pegawai bisa mengurangi efektivitas KPK dalam penindakan. Pergantian tersebut adalah adil, jawabannya tidak. Kedua, mereka diganti dengan siapa," sambung Zaenur.
Yang paling dikhawatirkan, lanjut dia, KPK bakal kehilangan independensi karena orang-orang kritis dan berintegritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan disingkirkan. Menurutnya, hal kerugian besar bagi KPK dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, yang paling diuntungkan situasi ini adalah para koruptor.
"Yang bisa dilakukan pegawai bisa melakukan protes juga menyampaikan aspirasinya kepada Presiden dan DPR secara hukum dapat Perkom 1 Tahun 2021 ke MK. Bisa juga mengajukan gugatan PTUN untuk SK pembebastugasan," saran dia.
Dia menambahkan dengan pemecatan Novel Baswedan dkk, lembaga antikorupsi itu perlahan tapi pasti telah menjelma menjadi musuh bersama. Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan
"Dewas melaksanakan tugasnya karena Pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dan itu mesti menjadi objek pengawasan dan Dewas belum banyak berperan terkait isu kepegawaian ini," tandasnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PKS: Ucapan Ngabalin ke Busyro Perburuk Persepsi Publik ke Jokowi-
Serang Busyro Muqoddas, Jokowi Dinilai Perlu Tertibkan Ngabalin-
Ngabalin Sebut Busyro Berotak Sungsang, Pengamat: Cermin Demokrasi Tak Sehat0
201
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan