Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Kebun Binatang Ragunan Buka Jumat Besok, Hanya untuk Pengunjung Ber-KTP Jakarta
Kebun Binatang Ragunan Buka Jumat Besok, Hanya untuk Pengunjung Ber-KTP JakartaJAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, tutup pada hari pertama Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).

Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, tempat wisata itu kembali buka pada hari kedua Lebaran atau Jumat (14/5/2021) besok.

"Tutup hari pertama libur Idul Fitri 1442 H, sudah berjalan dari 2018 bahwa hari pertama memang tutup. Besok baru buka dari jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB," ucapnya, Kamis, seperti dikutip Tribun Jakarta.

Ia menekankan, ketika dibuka Jumat besok, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seusai dengan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/ 2021, pengunjung Taman Margasatwa Ragunan dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas.

"Maksimal (pengunjung) 30.000. Karena kalau Lebaran memang banyak, bisa sampai 100.000 per hari," ujarnya.

Selain dibatasi, pengunjung yang diizinkan masuk hanya warga ber-KTP DKI Jakarta.

Aturan ini juga sesuai dengan Sergub Nomor 5/2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pendaftarannya online, pembelian tiket di lokasi. Jadi, daftar dulu secara online, yang boleh masuk, yang sudah daftar," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya Jumat (7/5/2021), menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.

Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;

2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;

- Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam

- Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB

- Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB

4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;

5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;

6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

https://megapolitan.kompas.com/read/...ber-ktp?page=2

Anieskeren#emoticon-Belgiaemoticon-Belgiaemoticon-Belgia
37sanchiAvatar border
selldombaAvatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 4 lainnya memberi reputasi
5
482
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan