Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Pelarangan Mudik Lebaran, Pemerintah Dinilai Setengah Hati


MerahPutih.com - Ribuan pemudik masih bisa lolos dari penyekatan yang dilakukan oleh petugas.

Penyekatan ini dinilai kurang efektif lantaran tidak ada sanksi hukum.

"Penyekatannya memang kurang efektif. Persoalannya pada pemudik yang kerinduannya sangat tinggi kepada keluarga," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Rabu (12/5).

Dia menilai, penyekatan ini hanya sekadar formalitas karena tidak ada sanksi hukum. Menurutnya, sanksi hukum bisa berupa denda maupun sanksi sosial.

"Orang itu harusnya ada sanksi hukum. Bisa denda, bisa sosial. Tidak harus pidana," tuturnya.

Dia mengusulkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan pemudik ini.

Yakni dari mulai mewajibkan tes corona pada setiap pos hingga PPKM mikro di daerah.

"Jadi yang melakukan penyekatan bukan aparat lagi, tapi warga setempat di daerah," ujarnya.

Ia melihat, pemerintah setengah hati dalam menerapkan larangan mudik.

Menurutnya, hal itu terlihat sejak perumusan aturan.

Trubus mengkritik aturan yang mudah sekali berubah.

Selain itu, penerapan di lapangan tak dipersiapkan dengan baik. Padahal, pemerintah telah memprediksi ada 18,9 juta orang yang ngotot mudik tahun ini.

"Jadi, kalau ledakan, (kesannya) itu bukan sepenuhnya pemerintah yang salah, tapi publik yang salah," kata dia.

Trubus menilai, larangan mudik juga tidak disertai kebijakan tegas lainnya dalam menekan potensi penularan COVID-19.

Misalnya, tak ada lagi bantuan sosial sebagai kompensasi warga yang tidak mudik.

Selain itu, pemerintah justru membuka tempat wisata selama larangan mudik.

Menurutnya, kebijakan ini justru kontraproduktif dengan klaim pemerintah melarang mudik demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Setengah hati kebijakan itu karena mempertimbangkan aspek ekonomi dengan membuka sektor pariwisata dan sebagainya. Itu juga memang seperti perencanaannya tidak jelas," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri menetapkan warga dilarang mudik pada 6-17 Mei.

Pada 22 April, pemerintah menambah ketentuan terkait mudik, yakni menambah masa pengetatan perjalanan.

Seluruh perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei diatur ketat.

Pemerintah juga memperpendek masa berlaku hasil tes RT PCR dan rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan warga dalam satu wilayah aglomerasi boleh melakukan pergerakan selama larangan mudik.

Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Saat larangan mudik berlaku, pemerintah kembali mengumumkan aturan baru. Kali ini, pemerintah menegaskan tak boleh ada mudik dalam satu wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.


Sumber: Link
selldombaAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan selldomba memberi reputasi
2
1.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan