- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
MUI Desak PBB Nyatakan Serangan Brutal Israel ke Masjid Al Aqsa Pelanggaran HAM
TS
sindonews.com
MUI Desak PBB Nyatakan Serangan Brutal Israel ke Masjid Al Aqsa Pelanggaran HAM

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama seluruh organisasi masyarakat Islam seluruh Indonesia mengutuk peristiwa penyerangan masyarakat Palestina di Masjid Al-Aqsa yang dilakukan tentara Israel pada Jumat (7/5/2021). Israel dinilai telah melanggar hukum internasional dan harus segera ditindak.
Sekretaris Jenderal Majeli Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam konfrensi pers secara zoom mengatakan, pernyataan ditulis dari hasil kesepakatan MUI bersama seluruh organisasi Islam di Indonesia. Dari hasil diskuai, semuanya sepakat bahwa apa yang dilakukan Israel adalah pelanggaran berat.
"Serangan brutal dan biadab zionis Israel ini telah menodai kesucian tempat ibadah sekaligus mempertunjukkan pelanggaran secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam PBB dan terhadap hukum internasional lainnya, terutama keputusan UNESCO tahun 2016 yang menetapkan Aqsha merupakan situs suci umat Islam," kata Amirsyah membaca keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga:
- Lebih dari 3.000 Relawan Kesehatan Belum Memperoleh Insentif
- Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
- Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: KPK Lebih Fokus Kasus Besar
Baca juga: Fahri Hamzah Desak Indonesia Bertindak atas Serangan Israel ke Masjid Al Aqsa
Organisasi PBB diminta untuk segera mengambil tindakan nyata atas pelanggaran hukum internasional tersebut. PBB harus megaskan bahwa serangan tersebut telah melanggar HAM penduduk tersebut.
"Menyerukan kepada PBB untuk menempatkan pasukan perdamaian di Palestina untuk melindungi rakyat Palestina dari kekejaman Israel," jelasnya.
Tidak hanya kepada PBB, desakan juga diberikan kepada negara anggota OKI dan Liga Arab untuk bersatu melawan semua kejahatan Israel. Mendorong agar penguasa Israel dibawa ke International Criminal Court (ICC) atas kejahatan kemanusiaan.
Negara-negara yang yang tergabung dalam anggota OKI, Liga Arab dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah yang tegas terhadap Israel termasuk menunjau kembali hubungan diplomatik yang sudah dibangun dengan Israel.
Baca juga:Serangan Udara Israel Tewaskan 24 Warga Palestina, Termasuk Anak-anak
"Menyerukan negara-negara Islam lainnya untuk bersatu menggalang semua potensi baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan milter untuk menghadapi arogansi dan agresi zionisme Israel," jelasnya.
Dorongan juga diberikan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konstruktif dan nyata untuk menekan Israel. Amerika Serikat diminta memberikan sanksi atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel.
"Amerika harus mengembalikan kepercayaan internasional dengan menekan Israel dan mendorong PBB untuk menetapkan sanksi kepada Israel atas pelanggaran HAM berat yang telah dilakukannya," tegasnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Skema Mikro Lockdown Pasca-Lebaran, Apa Maksudnya?-
MUI Desak PBB Nyatakan Serangan Brutal Israel ke Masjid Al Aqsa Pelanggaran HAM-
Masih Pandemi, Menag Takbiran di Rumah Bersama Keluarga Inti0
177
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan