sindo.newsAvatar border
TS
sindo.news
Polda Jabar Hentikan Kasus Pimpinan Ponpes Terkemuka Diduga Cabuli Janda


BANDUNG - Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menyatakan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.

"Penyelidikan dihentikan," ujar Pattopoi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/5/2021).

Menurut Pattopoi, penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan, yakni Pasal 289 KUHP.

"Hasil gelar (perkara), unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial K (50) yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes ternama di Kabupaten Indramayu terbongkar.

Terungkapnya kasus tersebut menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh K ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/212/II/2021, K melaporkan pria berinisial PG (74) yang merupakan pimpinan ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut, 22 Februari lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan.

"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/4/2021).

https://daerah.sindonews.com/read/42...nda-1620651947

Tidak memenuhi unsur pasal 289 KUHP :

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.”

Oh.. Positif thinking aja.. Kali aja sewaktu d cabuli.. Ancaman nya berupa "masuk neraka" kalo ga ikut kata ulama.. Jadi emang bener ga memenuhi unsur pasal tsb.. emoticon-Malu (S)

emoticon-Ngacir

Coba elo bayangin kalo RUU perlindungan ulama sampai gol.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh sindo.news 10-05-2021 13:53
37sanchiAvatar border
extreme78Avatar border
pilotugal2an541Avatar border
pilotugal2an541 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
966
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan