- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kereta Parkir Dijadikan Mainan, Remaja di Depok Bisa Terancam Pidana
TS
sindonews.com
Kereta Parkir Dijadikan Mainan, Remaja di Depok Bisa Terancam Pidana

JAKARTA - Aksi menjadikan keretayang sedang parkir sebagai mainan masih terjadi. Aksi ini terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 malam kemarin.
Dikutip dari akun Instagram Komunitas Edan Sepur Indonesia yakni @edansepurid, terdapat video yang menunjukkan sekelompok anak remaja yang berada di sekitar Jalur Depo KRL Depokmembuka paksa pintu kabin masinis. Kemudian para remaja itu masuk ke dalam KRL yang sedang langsir tersebut.
Baca Juga:
- Kasus Covid-19 Melandai, Wagub DKI Minta Warga Tak Lakukan Mudik Lokal
- Truk Terguling, Tanah Merah Tutupi Jalur Bus Transjakarta
- Amankan 49 Warga Kampung Ambon, Polisi Buru 1 DPO Terkait Kepemilikan Senjata
Aksi tersebut mendapat kecaman dari netizen. Beberapa netizen yang berkomentar pada postingan tersebut meminta agar aksi itu diusut.
"Harus diusut merusak nama baik railfans," tulis akun @fikar.m.yusuf. Baca juga:Ada Larangan Mudik, Penumpang ASDP dan Kereta Api Berkurang 100%
Aksi tersebut dinilai sangatlah membahayakan. Bahkan termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No.23/2007 yang bisa berujung pidana.
Seperti diketahui pada pasal 207 UU No.23/2007 berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000. Baca juga:Lebaran Tanpa Mudik pada 1963, Aksi Calo dan Jalan Berliku Membeli Tiket Kereta Api di Jakarta
Kemudian pada Pasal 199 yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/423...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polisi Ringkus 11 Debt Collector Pengepung Anggota TNI di Tol Koja-
Kereta Parkir Dijadikan Mainan, Remaja di Depok Bisa Terancam Pidana-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Percepat Renovasi Masjid dan Pondok Pesantren0
297
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan