- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Beredar Surat Diteken Firli Bahuri, 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab
TS
sindonews.com
Beredar Surat Diteken Firli Bahuri, 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab

JAKARTA - Belum selesai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
Kini muncul polemik dengan beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungawabnya.
Baca Juga:
- Beredar Surat Diteken Firli Bahuri, 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab
- Soal Tes Wawasan Kebangsaan, KPK Belum Beri Jawaban Utuh ke Publik
- KH Cholil Nafis: Lebaran Makannya Ketupat Bukan Bipang
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Marzuki Alie Sebut Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Baca juga: Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut salinannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi enggan menanggapi beredarnya surat keputusan pimpinan KPK tersebut.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PKS Kecam Israel Serang Warga Palestina Tengah Salat di Masjid Al-Aqsa-
Tes Pegawai KPK Jadi Polemik karena Ada Anggapan 'Manusia Setengah Malaikat'-
3 Kawasan Industri Dibangun, La Nyalla Yakin Indonesia Mampu Gaet Pasar Dunia0
308
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan