- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tes Swab Negatif, Pemudik yang Ketahuan Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Dilepas
TS
sindonews.com
Tes Swab Negatif, Pemudik yang Ketahuan Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Dilepas

TANGERANG - Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan truk towing pengangkut sepeda motor yang ketahuan membawa 10 orang pemudik, saat melintas di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, setelah diamankan sopir dan para pemudik langsung dilakukan tes Covid-19 dengan metode swab antigen.
Dari hasil tes swab antigen, pengemudi truk dan ke 10 pemudik diketahui negatif Covid-19. "Hasil tes swab antigennya negatif (Covid-19)," ungkap Fahri saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021) dini hari.
Baca Juga:
- Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
- Tes Swab Negatif, Pemudik yang Ketahuan Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Dilepas
- Pemudik Ketahuan Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Netizen: Buat Mudik Aja Susah, WNA Bebas Masuk
Baca juga: Gagal Kelabui Polisi, Pemudik yang Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Diturunkan di GT Tol Cikupa
Setelah dilakukan tes swab antigen, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi 10 orang penumpang tersebut melanjutkan perjalanan.
Fahri menyebut para pemudik itu hendak menuju Pandeglang, Banten. Mereka belum ada yang mengaku dipungut biaya apapun saat menumpangi dan bersembunyi disela-sela sepeda motor tersebut.
"Belum ada yang mengaku membayar saat menumpangi truk untuk mudik," tukasnya.
Baca juga: Nekat Mudik Naik Motor ke Brebes, Wanita Hamil 8 Bulan asal Tangerang Ini Dipaksa Putar Balik di Bekasi
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan truk pengangkut sepeda motor yang membawa 10 pemudik saat melintas Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Jumat (7/5/2021) malam.
Modus para pemudik tersebut yakni dengan bersembunyi di sela-sela motor yang diangkut dalam truk tersebut. Atas pelanggaran itu, pihak kepolisian melakukan sanksi tilang kepada sopir truk dengan dijerat Pasal 303 Nomor 22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk menangkut orang dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/421...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Naik Sebanyak 164-
Viral! Mobil Sedan Ngebut Lawan Arah di Tol Lingkar Timur Pulo Gebang-
TGUPP DKI Ingatkan Perizinan Terkait Pembangunan Hexagon di Kepulauan Seribu0
117
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan