- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
TS
sindonews.com
Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri

JAKARTA - Pengacara Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak wajib lapor asal hadir di persidangan.
Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?
"Pak Jumhur begitu dikabulkan hari Kamis kemarin, waktu itu juga sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri," kata Oky Wiratama saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:
- THR PNS Tak Full, Korpri: Tergantung Mau Penuhi Kebutuhan atau Gaya Hidup
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
Menurutnya, kliennya itu tak diwajibkan untuk melapor secara rutin pasca ditangguhkan penahanannya. Asalkan, Jumhur selalu hadir di persidangannya, yang mana tiap persidangannya itu digelar pada hari Senin dan Kamis. "Yang penting tidak melarikan diri dan wajib hadir sidang saja," tuturnya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Keluar Tahanan, Andi Arief Berharap Habib Rizieq Menyusul
Sama halnya dengan Oky, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menerangkan, tak ada batas waktu tentang penangguhan penahanan Jumhur sebagaimana yang ditetapkan hakim. Namun, penangguhan itu bakal ditinjau kembali saat sidang putusan nanti.
"Tak ada batas waktu, sampai pas putusan saja nanti gimana putusannya," tuturnya. Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumhur bakal menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta meringankan dari tim kuasa hukum.
"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Tidak Mudik, Ali Ngabalin: Silaturahmi Bisa Pakai Zoom atau Video Call-
Menaker Ida: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR-
AHY Temui ke Habib Ali di Kwitang, Ini yang Dibahas0
124
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan