Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri

JAKARTA - Pengacara Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak wajib lapor asal hadir di persidangan.

Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?

"Pak Jumhur begitu dikabulkan hari Kamis kemarin, waktu itu juga sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri," kata Oky Wiratama saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:

Menurutnya, kliennya itu tak diwajibkan untuk melapor secara rutin pasca ditangguhkan penahanannya. Asalkan, Jumhur selalu hadir di persidangannya, yang mana tiap persidangannya itu digelar pada hari Senin dan Kamis. "Yang penting tidak melarikan diri dan wajib hadir sidang saja," tuturnya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Keluar Tahanan, Andi Arief Berharap Habib Rizieq Menyusul

Sama halnya dengan Oky, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menerangkan, tak ada batas waktu tentang penangguhan penahanan Jumhur sebagaimana yang ditetapkan hakim. Namun, penangguhan itu bakal ditinjau kembali saat sidang putusan nanti.

"Tak ada batas waktu, sampai pas putusan saja nanti gimana putusannya," tuturnya. Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumhur bakal menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta meringankan dari tim kuasa hukum.

"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri Tidak Mudik, Ali Ngabalin: Silaturahmi Bisa Pakai Zoom atau Video Call

- Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri Menaker Ida: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

- Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri AHY Temui ke Habib Ali di Kwitang, Ini yang Dibahas

0
124
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan