
LIMAPAGI – Dua orang ditangkap petugas seteleh terlibat kasus eksploitasi anak di bawah umur menjadi pekerja seksual. Dua orang ini sepasang kekasih dari luar daerah yang sudah menetap di Yogyakarta. Sedangkan korbannya seorang siswi SMK kelas 2 di Yogyakarta.
Dua tersangka ini yang mengendalikan bisnis esek-esek ini. Si pelaku pria berinisial MU, 30 tahun, warga asal Grabagan, Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah, yang memasarkan korban. Sedangka pelaku perempuan berinisial AI, 19 tahun warga asal Jambi sebagai admin.
Kapolsek Gondokusuman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surahman mengatakan sepasang kekasih ini menjaring tamu pria hidung belang melalui media sosial Facebook. “Kalau ada yang tertarik, nantinya akan diteruskan ke korban,” katanya, Kamis, 6 Mei 2021.

Muncikari ini mematok tarif sekali kencan Rp500 ribu. Namun, tarif tersebut tidak kaku, tergantung negoisasi dengan calon pengguna jasa. Ada yang menawar Rp300 ribu atau Rp400 ribu untuk sekali kencan. Jika sudah deal soal tarif, maka kencan pun terlaksana, biasanya dilakukan di hotel.
“Dari tarif tersebut harus dibagi lagi dengan mucikarinya atau dua tersangka. Keuntungan untuk korban mungkin sekitar 50 persen,” ucapnya.
AKP Surahman mengatakan, kedua tersangka dengan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Lalu membujuk si korban untuk menjadi PSK dengan penghasilan uang. Dan dari perkerjannnya ini, korban memang memiliki banyak uang. Jumlahnya terhitung besar untuk usianya.
“Dari tarif tersebut harus dibagi lagi dengan mucikarinya atau dua tersangka. Keuntungan untuk korban mungkin sekitar 50 persen”
Inilah yang menjadi salah satu kecurigaan orang tua korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Akhirnya dua tersagka ditangkap setelah dijebak oleh petugas dengan berpura-pura booking order. Akhirnya keduanya ditangkap bersama korban.
Di hadapan petugas, kedua tersangka baru melakoni muncikari sejak dua bulan lalu. Keuntungannya mereka gunakan untuk kehidupannya sehari-hari. “Pengakuan tersangka mereka korban PHK oleh perusahaan kemudian banting stir ke eksploitasi anak ini,” katanya.
Akibat perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 76 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.