- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang Kecuali Sektor Esensial Tetap Operasi
TS
sindonews.com
Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang Kecuali Sektor Esensial Tetap Operasi

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan secara tegas pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Wiku menegaskan tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. Pasalnya, kebijakan peniadaan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Baca juga: Satgas: Varian Baru Virus COVID-19 Dominasi Tiga Wilayah Ini
Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan. Wiku pun meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. "Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," tegas Wiku dari keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polda Metro Catat 1.258 Kendaraan Diputar Balik
Baca Juga:
- Tiga Kepala Daerah dari Indonesia Timur Berpeluang Masuk Bursa Pilpres 2024
- Kisah Heroik Hendropriyono Lolos dari Maut Meski Dikepung Musuh di Belantara Kalimantan
- Resesi Ekonomi Masih Bercokol
Namun demikian, Wiku mengatakan jika sektor esensial masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi. "Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelasnya.
Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya. Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Pengamat Sebut Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Diikuti 4 Paslon-
Prokes Covid-19 Harus Diperketat, Survei Kemenag: 94,18% Masyarakat akan Salat Ied-
Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang Kecuali Sektor Esensial Tetap Operasi0
313
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan