- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
MK TOLAK UJI UU KPK & MUTILASI SEMESTA PEGAWAI KPK


TS
GudangOpini
MK TOLAK UJI UU KPK & MUTILASI SEMESTA PEGAWAI KPK
SEMAKIN MENEGUHKAN POSISI PRESIDEN YANG CACAT MORAL (TERCELA) DAN CARUT MARUTNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Sekali lagi, semua fakta tersebut justru semakin memperkuat dalil-dalil gugatan dalam Posita gugatan yang kami ajukan melalui Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Tindakan Presiden Joko Widodo patut dikualifikasikan sebagai Tindakan Tercela yang terkategori Perbuatan Melawan Hukum. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
[Koordinator Advokat TPUA dalam Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]
Salah satu alasan dilakukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Fungsinya Positif terhadap Presiden Joko Widodo yang kami ajukan adalah persoalan carut marutnya penegakan hukum dan kebohongan publik yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo. Penolakan Permohonan Uji UU KPK dan 'Mutilasi Semesta' yang terjadi di lingkungan pegawai KPK, semakin menguatkan materi gugatan.
Publik telah lama melihat, adanya inkonsistensi (atau tegasnya kebohongan) yang diduga dilakukan Presiden atas komitmen memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan komitmen pemerintah dalam agenda besar pemberantasan korupsi. Namun, nyatanya Presiden justru mengajukan revisi UU KPK yang didalamnya justru melemahkan KPK.
KPK dilemahkan dengan dua cara. Pertama, mengurangi efektivitas wewenang KPK diantaranya dengan mencangkokkan organ Dewas (Dewan Pengawas). Kedua, menginjeksi kewenangan yang melemahkan KPK yang justru berpotensi disalahgunakan untuk membebaskan koruptor yakni dengan diadopsinya wewenang SP3.
Alih status dari penegak hukum menjadi ASN, juga termasuk strategi melemahkan kewenangan KPK. Dan hari ini, semakin menyedihkan karena berdalih Wawasan Kebangsaan sejumlah pegawai KPK yang bersih dan berintegritas justru dikabarkan 'dibersihkan' dari KPK. Sedang terjadi mutilasi semesta, yakni memotong secara massal siapapun pegawai KPK yang dianggap bersih dan berintegritas dari unsur KPK.
Belum lagi, Mahkamah Konstitusi juga akhirnya menolak Uji Materiil terhadap UU KPK. Putusan MK ini, semakin membuktikan bahwa komitmen penguatan institusi KPK sebagaimana dijanjikan Presiden Joko Widodo hanyalah isapan jempol belaka.
Boleh saja, Ahli KSP Ade Irfan Pulungan bermetavora tikus mati di got pun dianggap kesalahan Presiden Joko Widodo. Terapi dalam kasus pelemahan KPK, siapa yang paling layak diminta pertanggungjawabannya selain Presiden Jokowi?
Mutilasi Semesta terhadap pegawai KPK, penolakan uji materi UU KPK, itu semua bermula dari revisi UU KPK. Padahal, revisi UU KPK adalah inisiatif dari Presiden yang akhirnya dilegitimasi oleh DPR melalui disahkannya UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Dengan demikian, bukankah telah tepat menyalahkan sekaligus meminta bertanggungjawab Presiden Joko Widodo atas terjadinya pelemahan KPK?
Apa mungkin, atas pelemahan KPK ini publik menyalahkan Rangga Sasana selaku Petinggi Sunda Empire? logika seperti ini pernah dipersoalkan oleh Prof Daniel Muhammad Rosyid yang secara satir menyalahkan Ratu Pantai selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Karena Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, maka segala hal yang terjadi di negara ini, baik urusan pemerintahan maupun ketatanegaraan menjadi tanggung jawab Presiden. Tak boleh ada narasi yang menyematkan keberhasilan Presiden Joko Widodo pada sebagian atau keseluruhan proses bernegara, tetapi menjauhkan pertangungjawaban Presiden Joko Widodo atas sejumlah kegagalan bernegara.
Inkonsistensi Presiden Joko Widodo atas komitmen pemberantasan korupsi dengan menyatakan akan memperkuat KPK yang pada kenyataannya justru melemahkan KPK adalah sebuah kebohongan yang terkategori tindakan tercela. Pelemahan KPK itu sendiri, semakin menegaskan carut marutnya penegakan hukum di negeri ini.
Sekali lagi, semua fakta tersebut justru semakin memperkuat dalil-dalil gugatan dalam Posita gugatan yang kami ajukan melalui Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Tindakan Presiden Joko Widodo patut dikualifikasikan sebagai Tindakan Tercela yang terkategori Perbuatan Melawan Hukum. [].
0
804
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan