Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

JAKARTA - Dua terdakwa pemberi suap ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menghadapi sidang putusannya pada hari ini, Rabu (5/5/2021). Kedua terdakwa tersebut yakni, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja.

Sidang putusan terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Merujuk laman resmi sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Baca juga: Juliari Akui Banyak Swasta Minta Proyek Bansos COVID-19

Baca Juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar agar dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Batubara sebesar Rp3,2 miliar. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Sehingga, total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Janji Pemerintah Jamin Pendidikan Anak Prajurit KRI Nanggala Harus Dikawal

- Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Begini Respons BKN

- Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Waketum Partai Ummat Ungkap Kedekatan Emosional dan Historis Amien Rais dengan Warga Muhammadiyah

0
472
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan