- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid
TS
sindonews.com
Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid

PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dimintai keterangan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Alex Noedin dimintai keterangan terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid.
Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel. "Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (4/5/2021). Baca juga:Alhamdulillah! Masjid Pertama RI di Kanada Resmi Dibuka Hari Ini
Khaidirman menjelaskan, sebagai saksi Alex Noerdin diperiksa tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan ke Alex Noerdin.
Baca Juga:
- Jambi Gempar, Kakak Bacok Adik Ipar hingga Meregang Nyawa
- Ngabuburit Unik Ala Cartoon Village Sidareja Purbalingga
- Pria yang Hina dan Olok-olok Pengunjung Mal Pakai Masker Akhirnya Minta Maaf
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejati Sumsel juga menyita beberapa aset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.
"Ya pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya," ucapnya. Baca juga:Alex Noerdin Murka, Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel. Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan.
Dalam kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin dan kontraktor Yudi Arminto.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/41...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Tak Hanya Berbagi Takjil, Perindo Langkat Juga Santuni Anak Yatim Piatu-
Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid-
H-2 Larangan Mudik, 16.790 Orang Tinggalkan Bali0
287
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan