- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TPNPB dilabeli teroris demi menutupi kasus pelanggaran HAM di Papua


TS
mabdulkarim
TPNPB dilabeli teroris demi menutupi kasus pelanggaran HAM di Papua
Jayapura, Jubi – Aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Yones Douw menilai penetapan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB sebagai organisasi teroris hanyalah akal-akalan Jakarta untuk menutupi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua. Penetapan TPNPB sebagai teroris itu menunjukkan pemerintah pusat memang tidak ingin menuntaskan kasus pelanggaran HAM itu.
Hal itu dinyatakan Yones Douw saat dihubungi Jubi pada Jumat (30/4/2021). “Jakarta tidak punya komitmen menyelesaikan masalah HAM dan status Politik Tanah Papua. [Dalam] operasi militer di Nduga dan Intan jaya, TNI/Polri menembak mati masyarakat sipil,” kata Douw.
Douw menyatakan pelabelan teroris untuk TPNPB tidak akan menyelesaikan masalah Papua. Baik itu akar masalah Papua, soal kontroversi sejarah, maupun kasus pelanggaran HAM. Ia meyakini, label teroris bagi TPNPB justru akan meningkatkan konflik dan pelanggaran HAM.
“Korban masyarakat sipil meningkat banyak. Masyarakat sipil [yang] mengungsi meningkat, hingga [mereka]kehilangan mata pencaharian, dan kematian meningkat. Di situlah terjadi genosida,” kata Douw.
Douw meminta pemerintah Indonesia berunding dengan rakyat Papua untuk mencari solusi konflik Papua secara Damai. Ia menyatakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, dan justru menyebabkan masalah baru. Kekerasan di masa lampau menimbulkan trauma kolektif dan upaya balas dendam dari kedua belah pihak.
Amnesty International (AI) Indonesia menilai label teroris terhadap TPNPB/Organisasi Papua Merdeka (OPM) justru menjauhkan pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan konflik di Papua. “Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis. Sekarang mereka dilabeli sebagai teroris,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis, (29/4/2021).
Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (29/4/2021) juga menerbitkan siaran pers menanggapi penetapan TPNPB sebagai organisasi teroris. Dalam siaran persnya, Enembe menyatakan TNI/Polri harus membuat pemetaan yang jelas tentang keberadaan TPNPB, sehingga tidak terjadi lagi kasus salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
Siaran pers itu yang menanggapi pengumuman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Kamis itu juga disebarluaskan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus. Enembe mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu melakukan pemetaan kekuatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melingkupi persebaran wilayah, jumlah orang, dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut.
“Ini penting, sebab Gubernur tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar pada penduduk sipil Papua,” kata Rifai Darus saat membacakan siaran pers Gubernur Papua itu di Jayapura, Kamis.
Rifai menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan. Perbuatan itu juga melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi, Rafai menyatakan Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada TPNPB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan (di luar Papua). Hal ini dikhawatirkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di luar Papua.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” kata Rifai saat membacakan siaran pers itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
https://jubi.co.id/tpnpb-dilabeli-te...medium=twitter
berapa banyak jumlah pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan TNI?
Berapa banyak juga pelanggaran HAM yang dilakukan KKB?
Hal itu dinyatakan Yones Douw saat dihubungi Jubi pada Jumat (30/4/2021). “Jakarta tidak punya komitmen menyelesaikan masalah HAM dan status Politik Tanah Papua. [Dalam] operasi militer di Nduga dan Intan jaya, TNI/Polri menembak mati masyarakat sipil,” kata Douw.
Douw menyatakan pelabelan teroris untuk TPNPB tidak akan menyelesaikan masalah Papua. Baik itu akar masalah Papua, soal kontroversi sejarah, maupun kasus pelanggaran HAM. Ia meyakini, label teroris bagi TPNPB justru akan meningkatkan konflik dan pelanggaran HAM.
“Korban masyarakat sipil meningkat banyak. Masyarakat sipil [yang] mengungsi meningkat, hingga [mereka]kehilangan mata pencaharian, dan kematian meningkat. Di situlah terjadi genosida,” kata Douw.
Douw meminta pemerintah Indonesia berunding dengan rakyat Papua untuk mencari solusi konflik Papua secara Damai. Ia menyatakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, dan justru menyebabkan masalah baru. Kekerasan di masa lampau menimbulkan trauma kolektif dan upaya balas dendam dari kedua belah pihak.
Amnesty International (AI) Indonesia menilai label teroris terhadap TPNPB/Organisasi Papua Merdeka (OPM) justru menjauhkan pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan konflik di Papua. “Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis. Sekarang mereka dilabeli sebagai teroris,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis, (29/4/2021).
Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (29/4/2021) juga menerbitkan siaran pers menanggapi penetapan TPNPB sebagai organisasi teroris. Dalam siaran persnya, Enembe menyatakan TNI/Polri harus membuat pemetaan yang jelas tentang keberadaan TPNPB, sehingga tidak terjadi lagi kasus salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
Siaran pers itu yang menanggapi pengumuman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Kamis itu juga disebarluaskan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus. Enembe mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu melakukan pemetaan kekuatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melingkupi persebaran wilayah, jumlah orang, dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut.
“Ini penting, sebab Gubernur tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar pada penduduk sipil Papua,” kata Rifai Darus saat membacakan siaran pers Gubernur Papua itu di Jayapura, Kamis.
Rifai menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan. Perbuatan itu juga melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi, Rafai menyatakan Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada TPNPB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan (di luar Papua). Hal ini dikhawatirkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di luar Papua.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” kata Rifai saat membacakan siaran pers itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
https://jubi.co.id/tpnpb-dilabeli-te...medium=twitter
berapa banyak jumlah pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan TNI?
Berapa banyak juga pelanggaran HAM yang dilakukan KKB?




pamansengkuni dan jerrystreamer1 memberi reputasi
-2
643
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan