- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Medan Gempar, Janda 2 Anak Disekap dan Dirantai Gara-gara Menolak Hubungan Asmara
TS
sindonews.com
Medan Gempar, Janda 2 Anak Disekap dan Dirantai Gara-gara Menolak Hubungan Asmara

MEDAN - Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyekapan, dan penganiayaan sadis terhadap seorang janda di Kota Medan. Korban dirantai selama tiga hari, dan dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks
Rekamanan video pembebasan korban, viral di media sosial. Pembebasan itu dilakukan aparat bersama warga setempat. Penyekapan dan penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah kost di Jalan Elang, Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Baca Juga:
- Kisah Ritual Tapa Telanjang, Pertapaan Sonder dan Ratu Kalinyamat
- Asyik Pesta Sabu di Hotel, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Diringkus Propam Mabes Polri
- Medan Kembali Mencekam, Tawuran Antar Pemuda Pecah di Jalan Raya
https://video.sindonews.com/embed/20330
Dalam video terlihat jelas korban yang dirantai berada di atas kursi roda. Terdapat luka lebam dari kaki hingga wajah korban, akibat dianiaya pelaku. Korban diketahui bernama Rina Simanungkalit warga Tanggung Bongkar, Kecamatan Medan Denai.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin
Korban hanya bisa menangis menahan sakit. Warga pun langsung membawa korban ke Polsek Medan Area. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui bernama Maniur Poltak Sihotang.
Pelaku berhasil ditangkap di dalam kamar kos tak jauh dari lokasi penyekapan. Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur pulas. Dari keterangan korban, penyekapan dan penganiayan bermula karena korban menolak hubungan asmara pelaku.
Baca juga: Dipecat Dari Kadis DLHK, Kolonel Bekas Kasrem Jadi Tersangka Pengolaan Sampah
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, motif penyekapan dan penganiayan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari masalah keuangan. "Korban merupakan kekasih pelaku," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, untuk proses penyelidikan. Pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/41...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polsek Indrapura Sosialisasi Prokes Sembari Beri Bantuan Sembako-
Industri Pakan Ternak Belanda De Heus Investasi Rp350 Miliar di PIER Pasuruan-
Kepala OPD Jadi Maskot Produk UMKM, Ini Gaya Mereka di Atas Catwalk0
277
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan