- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ikan Giling Berformalin Beredar Setahun Terakhir di Palembang!


TS
samsol...
Ikan Giling Berformalin Beredar Setahun Terakhir di Palembang!

"Malam ini kita menggelar ungkap kasus penemuan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya (formalin) seberat 8,3 ton," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira di Pasar Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021).
Polisi menyebut ikan giling berformalin itu sudah beredar sejak setahun lalu. Penemuan tersebut terungkap pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 23.30 WIB lalu. Saat itu tim gabungan menemukan 1 kilogram ikan giling yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet jenazah.
"Penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring. Hasil temuan itu kami uji lab di BPOM dan Balai Karantina Ikan dan hasilnya ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin sehingga kita menyita ikan giling Merk Isti ini sebanyak 8,3 ton," ungkapnya.
Operasi pasar itu dilakukan polisi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin Ii Palembang serta Dinas Perikanan Kota Palembang. Saat itu tim gabungan menemukan ikan giling mengandung formalin jenis kakap.
"Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang berinisial," ujar Irvan.
Irvan menyampaikan ikan giling berformalin ini dijual di seluruh Kota Palembang. "Untuk jenis ini penjualannya se-Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya," ucapnya.
"Dengan temuan ini, kita berharap agar dapat membasmi peredarannya hingga ke akarnya sehingga masyarakat menjadi aman dari peredaran barang yang mengandung bahan berbahaya seperti ini," sambung dia.
Masih kata Irvan, 8,3 ton ikan giling berformalin ini diketahui milik CV CI (8 ton) dan tersangka berinisial Z (300 kilogram). Z adalah agen di Pasar Induk Jakabaring. Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan.
"Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G, dan I UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan/atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Irvan.
Polisi ungkap peredaran ikan giling berformalin di Palembang, Sumsel. (Prima Syahbana/detikcom)
https://news.detik.com/berita/d-5553...from=wpm_nhl_1
Buset dah





37sanchi memberi reputasi
1
504
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan