- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua


TS
mabdulkarim
Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua

AKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai keputusan pemerintah melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris semakin menutup ruang dialog Jakarta-Papua.
"Pelabelan teroris pada KKB menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan oleh banyak pihak sabagai jalan membangun perdamaian," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, pelabelan ini juga dapat meningkatkan eskalasi kekerasan yang berdampak langsung pada masyarakat Papua.
Akibatnya, di tengah eskalasi konflik, masyarakat Papua terpaksa mengungsi untuk mencari keselamatan, kehilangan penghasilan ekonomi, anak-anak tidak bersekolah, dan kesehatan hingga sanitasi lingkungan terganggu.
Selain itu, pelabelan KKB di Papua sebagai kelompok teroris juga membuka terjadinya pelembagaan rasisme dan diskriminasi berkelanjutan atas warga Papua secara umum.
"Mengingat tidak jelasnya definisi siapa yang dinyatakan teroris," kata dia. Ia menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo melabeli KKB sebagai teroris akan menutup kesempatan Presiden dan pemerintah untuk membangun Papua secara humanis, sebagaimana yang dijanjikannya dalam berbagai kesempatan. Ia menambahkan bahwa pilihan realistis bagi Papua adalah penyelesaian secara damai yang dimulai dengan kesepakatan penghentian permusuhan, membangun dialog, dan menyusun skema-skema pembangunan yang disepakati.
"Revisi UU Otonomi Khusus Papua bisa menjadi momentum mendialogkan isu-isu krusial Papua, termasuk soal penanganan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat," tutur dia. Adapun keputusan pelabelan KKB Papua sebagai teroris diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).
Keputusan itu berangkat dari aktivitas KKB yang sering melakukan pembunuhan dan kekerasan secara masif. Penetapan ini juga merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Karena itu, segala perbuatan KKB yang memenuhi unsur pelanggaran aturan tersebut, hal itu dinyatakan sebagai tindakan terorisme.
Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. "Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...apua?page=all.
KKB habis, organisasi afiliasinya diredam kayak teroris pada umumnya, daerah Puncak Jaya akan aman dan pembangunan akan berjalan lebih cepat

termasuk kegiatan ekonomi masyarakat lokal




muhamad.hanif.2 dan hudazone memberi reputasi
2
771
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan