- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Revisi PP 109/2012 Tentang Rokok Bisa Rugikan Pemerintah
TS
sindonews.com
Revisi PP 109/2012 Tentang Rokok Bisa Rugikan Pemerintah

JAKARTA - Berbagai organisasi antitembakau yang mendorong upaya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tak memberikan solusi. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat penerima bantuan dana dari Bloomberg Initiatives yang notabene terkait industri farmasi global dinilai tak pernah memperhatikan nasib para petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengataks dorongan larangan total iklan dan promosi rokok yang menjadi bagian revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini IHT, termasuk para petani. Padahal, jumlah petani tembakau di Indonesia sangat banyak. "Mereka ini tidak punya solusi. Pokoknya dilarang tetapi solusi bagi petani tembakau dan buruh rokok tidak ada," ujar Trubus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:
- PGN Optimalkan Gas Bumi Menuju Transisi Renewable Energy
- Petani Baru Milenial Didorong Melalui Teknologi Pertanian
- Cek Rekening, THR PNS Mulai Cair Hari Ini
Baca Juga: Serang Petugas Bea Cukai, Delapan Preman Pembeking Rokok Ilegal Ditangkap
Menurut dia, petani tembakau selama ini menjadi korban dari polemik mengenai IHT di tingkat elit. Padahal, aktivitas pertanian mereka sudah dilakukan secara turun-temurun. Petani tembakau, kata Trubus, tidak dapat serta-merta beralih profesi ke pekerjaan lain yang bukan keahliannya. Selama ini, IHT merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul. Di luar PP 109/2012, beberapa aturan yang cenderung melemahkan, antara lain, kenaikan tarif cukai tahunan dan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah daerah. "Itu semua aturan yang membunuh IHT," tegas Trubus.
Dia menilai, pemerintah akan berhitung sangat keras saat mewacanakan revisi PP 109/2012. Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat revisi PP 109/2012 tidak relevan dilakukan. Pertama, pemerintah sedang memiliki fokus yang lebih penting, yakni penanganan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. "Fokus ke pandemi dulu yang masih tinggi dibanding revisi PP 109/2012, yang sekarang hanya mengundang pro-kontra, sehingga tidak menjadi bumerang," kata Trubus.
Kedua, pemerintah sedang mendorong investasi dan masuknya modal untuk mendongkrak ekonomi yang porak poranda. Pemerintah juga sangat memahami bahwa investasi di sektor IHT sangatlah besar, sehingga goncangan terhadap industri ini akan memantik instabilitas ekonomi dan pengangguran.
Revisi PP 109/2012 juga bertentangan dengan semangat investasi yang digaungkan seiring terbitnya Undang Undang Cipta Kerja. Kerangka regulasi menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang positif. Peraturan pusat daerah yang harmonis dan proses penyusunan kebijakan yang transparan dapat dikatakan absen selama wacana revisi PP 109/2012 digadang-gadang. "Padahal, proses pembuatan kebijakan yang partisipatif dapat membuka peluang investasi di Indonesia," imbuhanya
Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara. Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN.
Trubus menambahkan, IHT perlu diberikan kesempatan bertahan dengan cara memperbaiki tata kelola agar tak menghasilkan produk yang merugikan. Hal ini juga pastinya membutuhkan kontribusi semua pihak untuk turut mengendalikan dampak secara seimbang sehingga pengawasan memegang peran penting dalam implementasi kebijakan.
"Penelitian banyak ditunggangi dan dibiayai mereka yang antirokok. Harusnya pemerintah turun tangan membuat aturan dan kebijakan yang proporsional, jangan sampai banyak rokok ilegal dimana negara tidak mendapat pemasukan," tegas Trubus.
Sebagai catatan, sejak 2006 Bloomberg telah menggelontorkan dana hampir US$ 1 miliar untuk membiayai kampanye antitembakau di dunia. Sebelumnya, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menyatakan revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Revisi beleid ini juga akan memicu gelombang pengangguran di sektor IHT.
Baca Juga: Mantap! Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Lagi Juni 2021
Menurut dia, aturan yang ada ada saat ini saja sudah sangat memberatkan. Apalagi, IHT harus menghadapi tekanan pasar akibat penurunan daya beli dan perlambatan ekonomi seiring pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
"Polemik wacana revisi PP 109/2012 terus- menerus dipolitisasi tanpa kejelasan dan ironisnya tidak pernah ada upaya melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan padahal syarat tersebut telah diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan," tandasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/413...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
8.000 Penerima Kartu Prakerja Terancam Dicabut Kepesertaannya, Nah Lho?-
Revisi PP 109/2012 Tentang Rokok Bisa Rugikan Pemerintah-
Pasang Harga Tinggi, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.0000
187
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan