- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pasang Harga Tinggi, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.000
TS
sindonews.com
Pasang Harga Tinggi, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.000

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperketat penjagaan di beberapa titik saat larangan mudik mulai diberlakukan, termasuk juga akan menindak para operator dan pengemudi travel gelap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, travel gelap sangat merugikan calon penumpang karena harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin.
Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan.
Baca Juga:
- PGN Optimalkan Gas Bumi Menuju Transisi Renewable Energy
- Petani Baru Milenial Didorong Melalui Teknologi Pertanian
- Cek Rekening, THR PNS Mulai Cair Hari Ini
Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi dan Mendagri, Daerah Mulai Bikin Aturan Larang Mudik
"Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemarin itu bisa mencapai Rp750 ribu, itu kalau menggunakan travel gelap," ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Jika kondisi ini dibiarkan maka akan merusak ekosistem transportasi umum. Khususnya untuk menarik minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum bisa menurun.
Meskipun angkutan umum yang berizin tarifnya jauh lebih murah, masyarakat akan memilih travel gelap yang memiliki tarif tinggi namun dengan kemudahan-kemudahan yang diberikannya.
"Kalau ini dibaiarkan akan rusak ekosistem bagaimana ketergantungan masyarakat menggunakan kendaraan angkutan umum, karena meski tarif tinggi tapi mungkin ada kemudahannya dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Boleh Berwisata saat Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Lebih lanjut dia mengatakan, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap ini sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Seperti menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas penumpang.
Menurut Budi, hal ini sangat berbahaya bagi penumpang karena jika salah satu dari penumpang ada yang terinfeksi virus Covid-19 meskipun tanpa gejala, maka seluruh penumpang kemungkinan besar akan terinfeksi juga.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/413...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
8.000 Penerima Kartu Prakerja Terancam Dicabut Kepesertaannya, Nah Lho?-
Revisi PP 109/2012 Tentang Rokok Bisa Rugikan Pemerintah-
Pasang Harga Tinggi, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.0000
232
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan