- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kuasa Hukum Bandingkan Kedatangan Rizieq dengan KTT ASEAN


TS
samsol...
Kuasa Hukum Bandingkan Kedatangan Rizieq dengan KTT ASEAN

Menurut Aziz, jika merujuk aturan bahwa baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri ke Indonesia, para peserta KTT ASEAN itu dikatakan mesti menjalani isolasi selama 14 hari.
"Kalau aturan, saya jelaskan juga bahwa kemarin ada KTT ASEAN, apakah semua isolasi juga? Enggak terlaksana kalo isolasi. Kan 14 hari, mereka baru dateng acaranya cuma 2 hari 3 hari kan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab melakukan isolasi mandiri setelah ia tiba di Tanah Air dari Arab Saudi, Aziz enggan menjawab.
Menurutnya, hal itu tidak dibahas di dalam persidangan.
Ia juga mengatakan bahwa persoalan itu akan disampaikan sendiri oleh kliennya.
"Nah, nanti kita lihat saja informasi dari Habib Rizieq sendiri," kata Aziz.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo sebagai saksi kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam tanya jawab yang jaksa lakukan dengan Sundoyo, pejabat Kemenkes tersebut menjawab bahwa WNI/WNA yang baru datang dari luar negeri mesti melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 313 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kedatangan WNI dan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Wajib nggak isolasi mandiri?" tanya Jaksa.
"Kalau sesuai ketentuan surat itu suatu keharusan," jawab Sundoyo.
Menurut Sundoyo, isolasi mandiri merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19. Sehingga, orang yang baru datang dari luar negeri tidak menularkan virus corona di dalam negeri.
"Karena masa inkubasi adalah 5-6 hari. Itu sebenarnya surat edaran 313 itu selama 14 hari," kata Sundoyo.
Jaksa lantas bertanya apakah pelanggaran isolasi mandiri dari PSBB merupakan bagian dari pelanggaran UU Karantina Kesehatan.
"Berarti pelanggaran isolasi mandiri dari PSBB merupakan juga pelanggaran dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sundoyo membenarkan.
Sebelumnya, mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab didakwa telah menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, setelah tiba di Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November 2020, Rizieq mengunjungi pesantrennya Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kedatangan Rizieq disambut sekitar 3.000 orang yang memenuhi jalan dari Simpang Gadog menuju Desa Kuta, Megamendung, Bogor.
Pada 14 November 2020, Rizieq menggelar resepsi pernikahan putrinya dan merayakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat. Acara ini juga menimbulkan kerumunan.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ngan-ktt-asean
Orang dgn pola pikir kaya ginian kog di ambil jdi pengacara...

Pejabat tinggi negara2 itu soal protokol kesehatannya sangat di perhatikan secara khusus oleh tim khusus pula.
Beda dgn gelandangan yg baru pulang abis ngabur yg kagak jelas pola hidupnya selama ngekos di luar sana







jerrystreamer1 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.2K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan