- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini
TS
sindonews.com
Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini

JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan suapnya, hari ini. Perkara dugaan suap yang menjeratnya yakni terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
Baca juga: KPK Siap Ungkap Pelaku Lain Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju
Kuasa hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo mengamini sidang putusan untuk kliennya, diagendakan digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
- MUI Ajak Umat Muslim Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402
- Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini
- Soal Integritas KPK
"Benar (hari ini agenda sidang putusan Rizal Djalil), dimulai jam 10.30 WIB rencananya," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021). Baca juga: ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Soesilo berharap, kliennya dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Atau setidaknya, kata Soesilo, kliennya bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor. "Harapannya bebas atau setidaknya dua tahun di Pasal 11," terang Soesilo.
Baca juga: Hari Ini, Juliari Batubara Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Rizal Djalil dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Rizal juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Rizal Djalil dijatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setalah rampung menjalani pidana badan.
Dalam perkara ini, Rizal Djalil didakwa telah menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,068 miliar dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo Jusminarta. Suap itu diberikan Leonardo agar perusahaannya mendapat proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
53 Awak Nanggala Gugur, Mahfud MD Ucap Selamat Jalan Syuhada-
Gugur di Papua, BIN: Kabinda I Gusti Putu Danny Akan Dimakamkan di TMP Kalibata-
Belajar dari India, DPR Ingatkan Jangan Euforia Berlebihan Usai Vaksinasi0
291
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan