- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Siaga Corona, Pemerintah Diminta Perketat WNA Masuk ke Indonesia
TS
sindonews.com
Siaga Corona, Pemerintah Diminta Perketat WNA Masuk ke Indonesia

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Indonesia yang mencoba masuk ke Indonesia.
Hal itu merupakan antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia. Mengingat, India saat ini sedang menghadapi peningkatan Covid-19 9 (virus Corona) yang tinggi.
Baca juga: La Nyalla Minta Imigrasi Deportasi WN India yang Eksodus Hindari Corona
Baca Juga:
- Soal Wacana Poros Islam, Eep Saefulloh Bilang Poros Umat Islam Sudah Terbentuk Duluan
- Megawati Minta Pemerintah Serius dalam Hadapi Bencana
- Kolonel Harry Setyawan di Mata Sahabat, Anak Band yang Disiplin dan Cerdas
"Atas dasar itu, maka pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham dan Satgas Covid harus berkoordinasi dengan baik untuk melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus Covid-nya masih tinggi seperti India," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Update Corona: Positif 1.614.849 Orang, 1.468.142 Sembuh dan 43.777 Meninggal
Awiek sapaannya menyebut, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas untuk menangani Covid-19. Jika masyarakat sudah sehat maka pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
"Kami menyayangkan adanya informasi banyaknya WNA India yang eksodus ke wilayah Indonesia di saat India mengalami gelombang kedua Covid-19 dan di saat Indonesia sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya Covid," ujar Awiek.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari
"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya," ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Sebut Logo KPK Keliru, Febri Diansyah: Filosofi Logo Asli Agar Korupsi Tidak Masuk KPK-
ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai-
Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il, Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi0
179
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan