- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
TS
sindonews.com
Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin disebut oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penghentian dugaan kasus korupsi di pemerintah kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Menyikapi kasus ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburrokhman mengatakan, MKD tentunya menghormati azas praduga tak bersalah terkait keterlibatan Azis Syamsuddin."Kami harus menghormati azas praduga tak bersalah," kata Habib kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga:KPK Didesak Terbitkan Perintah Penyelidikan Dalami Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Baca Juga:
- Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme
- KPK Didesak Terbitkan Perintah Penyelidikan Dalami Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
- Pelayanan Paspor Kolektif Eazy Passport Tetap Berjalan Selama Ramadhan
Menurut anggota Komisi III DPR ini, informasi yang dikemukakan oleh KPK sejauh ini masih sepihak, yakno dari tersangka SRP dan belum ada konfirmasi langsung dari Azis Syamsuddin."Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," terangnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini enggan berandai-andai atau berasumsi terkait dengan kasus ini. Pihaknya juga akan menunggu hasil kerja KPK dalam mengungkap kasus ini.
"Kami gak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Habib.
Baca juga:Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai, KPK Diminta Segera Periksa Azis Syamsuddin
Nama Azis Syamsuddin ikut terseret dalamkasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dirjen Imigrasi Tegaskan Permohonan Visa bagi WN India Telah Disetop Sejak Kemarin-
Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah-
Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah0
202
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan