Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin disebut oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penghentian dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Menyikapi kasus ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburrokhman mengatakan, MKD tentunya menghormati azas praduga tak bersalah terkait keterlibatan Azis Syamsuddin. "Kami harus menghormati azas praduga tak bersalah," kata Habib kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

Menurut anggota Komisi III DPR ini, informasi yang dikemukakan oleh KPK sejauh ini masih sepihak, yakni dari tersangka SRP dan belum ada konfirmasi langsung dari Azis Syamsuddin. "Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," terangnya. Baca juga: Sebut Sudah Jadi Sarang Anaconda, Arief Poyuono Minta KPK Dibubarkan

Baca Juga:

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini enggan berandai-andi atau berasumsi terkait dengan kasus ini. Pihaknya juga akan menunggu hasil kerja KPK dalam mengungkap kasus ini. "Kami enggak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Habib.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. Kiswondari


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Dirjen Imigrasi Tegaskan Permohonan Visa bagi WN India Telah Disetop Sejak Kemarin

- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

0
174
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan