Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor dari Jozeph Paul Zhang.

Langkah pencabutan paspor itu merupakan upaya untuk menangkap Paul Zhang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan Polisi, Gus Miftah: Katanya Nabi, Kok Main Petak Umpet?

"Kami koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/4/2021. Baca juga: Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman

Baca Juga:

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan, diketahui nama asli Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS). "Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," ujar Ahmad. Baca juga: Pastikan WNI, Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

Ahmad menjelaskan nama tersebut yang akan diburu oleh kepolisian dalam penerbitan surat DPO dan akan diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan Red Notice. Kepolisian, kata dia, saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). "JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Ahmad.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Libur Paskah dan Euforia Vaksinasi Picu Kasus Kematian dan Positif Covid Naik

- Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang DPD Berharap Rencana Pemerintah Beli Peternakan di Luar Negeri Tak Sekadar Sensasi

- Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

0
157
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan