- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituduh pasok senjata dan amunisi, Paniel Kogoya ditangkap, PAHAM: Cacat Hukum


TS
mabdulkarim
Dituduh pasok senjata dan amunisi, Paniel Kogoya ditangkap, PAHAM: Cacat Hukum

Suasana jumpa pers dengan Wakapolres Nabire terkait penahanan PK di koridor Polres Nabire – Jubi/Titus Ruban.
Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua mengatakan penetapan tersangka terhadap Paniel Kogoya tidak sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun standar HAM dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan koordinator Perkumpulan Advokat HAM Papua, Gustaf Kawer kepada Jubi Selasa (20/04/2021) di Kota Jayapura, Papua.
“PAHAM Papua sudah mendapat konfirmasi keluarga di Nabire. PAHAM siap advokasi sebagai PH,” ungkapnya kepada Benny Mawel, jurnalis Jubi.
Kata Kawer, dari keterangan awal yang diterima melalui keluarga, polisi melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan.
“Ada indikasi kesalahan prosedur. Baik itu sisi KUHAPnya, polisi tidak tunjukan surat tugas. Surat perintah penangkapan,” ungkapnya.
Kata dia, polisi juga diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap klienya berupa kekerasan, penyiksaan dan pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan saat penangkapan.
“Ini langgar kitab hukum pidana, menyalahi protap dan standar HAM dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Kawer pun menjelaskan duduk perkara peristiwa yang terjadi sehari lalu itu. Menurutnya, pihak kepolisian mempublikasi melalui media bahwa Paniel Kogoya terlibat sebagai pemasok senjata kepada kelompok bersenjata di Intan Jaya. Kawer menilai, publikasi ini terlalu prematur dan tidak memenuhi standar hukum.
“Publikasi (polisi) yang menyatakan terlibat ternyata atas unsur pemaksaan. Publikasi atas pengakuan tersangka itu tidak cukup. Publikasi harus disertai bukti yang cukup. Saksi lebih dari satu. Barang bukti cukup. Saksi siapa? Mana barang bukti? Penetapan tersangka dan publikasi sebagai tersangka atas dasar pengakuan itu salah?” tegasnya.
Atas kesalahan prosedur ini, PAHAM Papua meminta polisi segera membebaskan Paniel Kogoya.
“Karena ini salah, 1 x 24 jam seharusnya polisi membebaskan korban. Polisi harus lakukan rehabilitasi namanya sebagai bukan terlibat. Kalau tidak dibebaskan PAHAM siap praperadilan terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang salah,” tegasnya.
Sementara, Jurnalis Jubi di Nabire, Titus Ruban pun menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Nabire, Kompol Samuel D Tatiratu untuk memperoleh informasi atas penangkapan Paniel Kogoya.
Samuel membenarkan jika aparat kepolisian telah mengamankan seseorang berinisial PK, atas dugaan pemasok senjata api dan amunisi. Akan tetapi, penahanan dilakukan oleh Satgas Polda Papua, sedangkan Polres Nabire hanya membantu saja.
“Benar ada penahanan tetapi itu oleh rekan-rekan Satgas Polda Papua,” ungkap Tatiratu di Polres Nabire, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, Polisi belum memberikan keterangan pers karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut. Namun kejadian penangkapan ini ternyata sudah beredar luas di masyarakat.
Maka itu, untuk meluruskan persepsi yang berbeda di masyarakat, Polres Nabire melakukan jumpa pers dan membenarkan jika memang Paniel Kogoya memang ditahan oleh Polisi.
“Maka kami ingin klarifikasi untuk menyejukkan suasana di tengah-tengah masyarakat di Nabire. Sebab Nabire sedang menuju PSU jadi jangan sampai ada gangguan lain,” kata Tatiratu.
Adapun kronologis versi Polisi, PK ditangkap oleh satgas Polda Papua pada Senin (19/4/21) sekitar pukul 10.00 WP (Waktu Papua) pagi di sekitar Pasar Kalibobo Nabire. Lalu, tim Satgas yang berasal dari Polda Papua dibantu Polres Nabire kemudian melaporkan kepada Wakapolres Nabire.
“Setelah berkoordinasi maka diduga penangkapan oleh satgas Polda terhadap PK, berhubungan dengan senjata dan amunisi,” jelas Tatiratu.
Ditanya mengenai proses penetapan tersangka dan pendalaman kasus, Tatiratu mengatakan ini ranahnya Polda Papua.
“Karena ini ranahnya Polda maka sejauh mana peran PK dan pendalaman kasus itu ada di Polda. Kita semua harus sabar supaya peran dari yang bersangkutan seperti apa nantinya dari Polda,” ujarnya.
Selain melakukan jumpa pers untuk membenarkan informasi yang beredar jika Paniel Kogoya ditangkap, Tatiratu mengatakan pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan DPRD dan Sekretaris Dewan Intan Jaya.
“Sejak proses penangkapan hingga penitipan PK di Polres Nabire, PK kooperatif. PK juga telah mengakui beberapa hal namun masih dalam ranah kepentingan penyelidikan. Sehingga masih membutuhkan waktu untuk mendalami. Jadi intinya kita semua harus tunggu. Dan saya harap agar Nabire selalu aman dan damai sebab sedang menuju PSU,” kata Tatiratu. (*/Benny Mawel dan Titus Ruban)
Editor: Edho Sinaga
https://jubi.co.id/papua-dituduh-pas...cat-hukum/amp/
Penangkapan Pendeta Kogoya tidak sesuai prosedur
0
635
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan