- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru
TS
sindonews.com
Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan pada perusahaan sejenis, yakni Gudang Baru. Gugatan tersebut didaftarkan Gudang Garam di PN Surabaya.
Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu. Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.
Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.
Baca Juga:
- 6,1 Juta Penumpang Pesawat Dilayani AP I pada 3 Bulan Pertama 2021
- Dukung Kedaulatan Energi, PGN Siapkan Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi
- Diinjeksi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Ngegas 265 Persen
Baca Juga: Lama Menghilang, Jack Ma Tiba-tiba Muncul Bareng Putin
Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya. "Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum," terangnya.
Baca Juga: Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya
Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM).
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/401...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Soal Dana Nasabah Rp20 M yang Raib, BMS: Tahun 2016 Permasalahan Itu Telah Diputuskan Pengadilan-
Demi Penguatan Ekonomi, Independensi Bank Indonesia Jangan Diutak-atik-
Segera Dibuka! Ladang Ganja Terbesar di Australia0
223
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan