Jakarta -
Teknologi handphone memudahkan aktivitas manusia. Dari yang dulunya hanya bisa buat bertelepon, kini juga bisa buat membuat video hingga langsung terkoneksi dengan internet. Tapi bolehkah smartphone kita gunakan untuk merekam hubungan badan dengan istri sendiri?
Kegundahan di atas menjadi pertanyaan warga Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, inisial M yang diterima detik's Advocate. M sudah menikah dan rumah tangga mereka berjalan harmonis.
Namun kini M punya keinginan merekam hubungan badan dengan istrinya. Tujuannya untuk koleksi pribadi dan tidak disebarluaskan. Tapi apakah boleh?
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi detik team dan detik's advokat
Nama: M
Tinggal di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Saat ini saya sudah mempunyai istri dan ingin bertanya, apabila saya merekam hubungan badan antara saya dengan istri saya dan untuk pribadi (tidak disebarluaskan), apakah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut ?
Terima kasih
M
Apakah M boleh merekam hubungan badan dengan istrinya atau malah bisa dipenjara? Simak jawabannya di halaman selanjutnya.
Quote:
Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma, SH, MH. Berikut pendapat hukumnya:
Terima kasih atas pertanyaannya, Mas M. Pertama-tama yang ingin kami sampaikan adalah apa yang Saudara tanyakan beririsan dengan dua undang-undang, yakni UU ITE (UU Nomor 8 Tahun 2011 yang telah direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Merekam hubungan suami-istri menggunakan alat elektronik adalah suatu rangkaian proses sistem elektronik yang dimulai dari proses perekaman dari teknologi informasi menjadi informasi elektronik dan menyimpankannya menjadi dokumen elektronik.
Baca juga:
Bagaimana Hukumnya Tanam Duit di Penambang Uang Kripto?
Baca juga:
Tetangga Taruh Pot Besar di Tepi Jalan Depan Rumah, Apakah Bisa Dipidana?
Informasi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selanjutnya, teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU ITE adalah mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan/atau menyebarkan informasi merupakan teknologi informasi. Dan, dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selain itu, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang kasus ini. Adalah Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menjelaskan definisi pornografi, yaitu:
Pornografi adalah ambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 terdapat larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dengan demikian, merekam sebagaimana yang Saudara maksud secara khusus diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 (UU ITE Tahun 2011) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Tahun 2016) tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Merekam sebagaimana yang Saudara maksud diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Alvon Kurnia Palma, Advokat
Lalu apa hukumannya?
Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar
Sementara itu, apabila terjadi perpindahan dokumentasi elektronik yang berisi kesusilaan dan/atau pornografi tanpa hak, maka terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Demikian ulasan singkat dan sederhana pertanyaan Saudara.
Terima kasih
detikcom
Ternyata nggak boleh gan
