- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan
TS
sindonews.com
Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan dinilai sangat berlebihan.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman mengklaim pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul Rochman dalam keterangan resmi Humas Kemenag, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga:
- Lebih 700 Orang Tewas di Myanmar, PKS Desak Digelarnya KTT ASEAN
- Penyuntikan Vaksin Nusantara Semestinya Dalam Koridor Penelitian
- HUT ke-5 Kartini Perindo, Liliana Tanoesoedibjo: Perkuat Struktur, Perjuangkan Indonesia Sejahtera
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha. Baca juag: Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam
Secara hukum, lanjut dia, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," katanya. Baca juga: Yusril Sarankan PPP-PKS Bentuk Koalisi Partai Islam, PBB Siap Aktif Bergabung
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Satgas: Vaksin Sinovac Bakal Dapatkan EUL dari WHO Akhir Mei Mendatang-
Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan-
Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Sulsel Mantan Napi0
360
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan