- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Jualan 15 Tahun, Sate Gukguk Pak Kardi Solo Baru Harus Tutup Usai Dilarang


TS
tribunnews.com
Jualan 15 Tahun, Sate Gukguk Pak Kardi Solo Baru Harus Tutup Usai Dilarang
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aturan baru soal larangan menjual daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing di Sukoharjo, membuat sejumlah pebisnis kuliner ini kaget.
Pasalnya, tanpa ada sosialisasi, mereka tiba-tiba mendapatkan surat larangan menjual daging dan olahan daging anjing dari Satpol PP Sukoharjo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuliner Daging Anjing Resmi Dilarang di Sukoharjo, Nekat Jualan Lapak akan Dibongkar
Salah satu dari pedagang tersebut adalah Setyo Nugroho (39), penjual Sate Gukguk Pak Kardi di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dia mengatakan, baru menerima surat tersebut kemarin.

TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
Rica Gukguk Pak Iskardi Solo Baru, harus tutup setelah adanya aturan larangan menjual kuliner daging anjing di Sukoharjo
"Saya dikasih surat itu, saya bingung. Karena sebelumnya gak ada sosialisasi," katanya, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, selama 15 tahun dia berjualan tidak pernah ada larangan dari Pemerintah Daerah.
Larangan berjualan hanya saat awal pandemi covid-19, terkait aturan jam malam.
Saat awal panemi covid-19 itu, dia bersama sejumlah PKL lain di kawasan Solobaru terpaksa libur sekitar 2 bulan.
"Saat itu saja tidak ada solusinya, dan kami masih perlu biaya untuk hidup, dan memeriksakan ayah saya yang sakit," ucapnya.
"Lalu saat ini ada aturan kami tidak boleh jualan daging anjing, ular, dan biawak," tambahnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Sukoharjo nomor 300/1160/2021, pedagang penjual masakan dan daging anjing, ular, biawak, diminta menjual daging yang layak konsumsi.
Sebab, ketiga jenis daging tersebut masuk dalam kategori daging nonpangan.
Sementara untuk daging yang dikategorikan layak konsumsi sendiri adalah daging Ayam, Kambing, Sapi, dll.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Itu bukan solusi. Tak semudah itu berganti jualan atau pindah lokasi jualan," ucapnya.
"Kita harus mulai dari awal lagi, dan itu sulit, tidak semudah itu," imbuhnya.
"Apalagi ini pandemi Covid-19, apakah semudah itu memulai usaha baru," ujarnya.
Ditambah, bisnis rumah makan sate Gukguk Pak Kardi miliknya sudah memiliki pelanggan tetap.
Dalam sehari, dia bisa menjual olahan daging anjing sebanyak 30 kilogram, atau setara tiga ekor Anjing.
Di warung makannya, Nugroho juga menanggung gaji dan kebutuhan empat karyawannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jualan 15 Tahun, Sate Gukguk Pak Iskardi Solo Baru Harus Tutup, Kena Larangan Kuliner Daging Anjing
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aturan baru soal larangan menjual daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing di Sukoharjo, membuat sejumlah pebisnis kuliner ini kaget.
Pasalnya, tanpa ada sosialisasi, mereka tiba-tiba mendapatkan surat larangan menjual daging dan olahan daging anjing dari Satpol PP Sukoharjo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuliner Daging Anjing Resmi Dilarang di Sukoharjo, Nekat Jualan Lapak akan Dibongkar
Salah satu dari pedagang tersebut adalah Setyo Nugroho (39), penjual Sate Gukguk Pak Kardi di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dia mengatakan, baru menerima surat tersebut kemarin.

TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
Rica Gukguk Pak Iskardi Solo Baru, harus tutup setelah adanya aturan larangan menjual kuliner daging anjing di Sukoharjo
"Saya dikasih surat itu, saya bingung. Karena sebelumnya gak ada sosialisasi," katanya, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, selama 15 tahun dia berjualan tidak pernah ada larangan dari Pemerintah Daerah.
Larangan berjualan hanya saat awal pandemi covid-19, terkait aturan jam malam.
Saat awal panemi covid-19 itu, dia bersama sejumlah PKL lain di kawasan Solobaru terpaksa libur sekitar 2 bulan.
"Saat itu saja tidak ada solusinya, dan kami masih perlu biaya untuk hidup, dan memeriksakan ayah saya yang sakit," ucapnya.
"Lalu saat ini ada aturan kami tidak boleh jualan daging anjing, ular, dan biawak," tambahnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Sukoharjo nomor 300/1160/2021, pedagang penjual masakan dan daging anjing, ular, biawak, diminta menjual daging yang layak konsumsi.
Sebab, ketiga jenis daging tersebut masuk dalam kategori daging nonpangan.
Sementara untuk daging yang dikategorikan layak konsumsi sendiri adalah daging Ayam, Kambing, Sapi, dll.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Itu bukan solusi. Tak semudah itu berganti jualan atau pindah lokasi jualan," ucapnya.
"Kita harus mulai dari awal lagi, dan itu sulit, tidak semudah itu," imbuhnya.
"Apalagi ini pandemi Covid-19, apakah semudah itu memulai usaha baru," ujarnya.
Ditambah, bisnis rumah makan sate Gukguk Pak Kardi miliknya sudah memiliki pelanggan tetap.
Dalam sehari, dia bisa menjual olahan daging anjing sebanyak 30 kilogram, atau setara tiga ekor Anjing.
Di warung makannya, Nugroho juga menanggung gaji dan kebutuhan empat karyawannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jualan 15 Tahun, Sate Gukguk Pak Iskardi Solo Baru Harus Tutup, Kena Larangan Kuliner Daging Anjing
0
921
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan