Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
PP Royalti Lagu Momentum Revisi UU ITE
Spoiler for Hukum:


Spoiler for Video:


“Making an album is a team effort, so when somebody pirates a record, that not only affects the artist, but also the people who worked on it like co-producers, co-writers and musicians. Say no to piracy.” – Shakira.

Soal pembajakan dan pelanggaran hak cipta masih menjadi momok bagi para musisi, baik internasional maupun nasional. Mungkin bagi sebagian orang hal ini merupakan hal yang sepele. Namun membuat dan menggubah lagu bukanlah hal yang mudah. Butuh kreativitas dan ide yang tepat untuk menghasilkan lagu yang disukai banyak orang.

Itulah mengapa tiap negara mengeluarkan berbagai regulasi demi melindungi para musisinya. Termasuk Indonesia yang kini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

PP Royalti Musik seharusnya makin kuat ketika disandingkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kenyataannya, UU ITE tak akan banyak membantu melindungi hak cipta para musisi Indonesia. Mengapa begitu?

Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Royalti Hak Cipta Lagu. Peraturan ini dibuat untuk melindungi para pencipta lagu dan disambut gembira para musisi tanah air.

"Kebutuhan komersial itu maksudnya ketika seseorang mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dalam konferensi pers 9 April 2021 lalu.

Sumber : Tempo[Pemerintah: PP Royalti Hak Cipta Lagu Dibuat untuk Lindungi Pencipta Lagu Itu]

Oleh karena itu, musik yang diperdengarkan di tempat-tempat atau layanan publik komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait. Seperti di seminar, restoran, konser musik, transportasi umum, pameran, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, hingga usaha karaoke.

Peraturan pemerintah tersebut memang memberi angin segar bagi industri musik Indonesia. Namun bagaimana dengan penyakit lama yang belum juga sembuh hingga saat ini? Yakni unduhan musik ilegal di situs-situs torrent?

Jika kita melihat undang-undang yang ada, seharusnya hal tersebut berada di dalam ranah UU ITE.

Bab VII Perbuatan yang dilarang UU ITE pasal 32 ayat 1 menyebutkan, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Dengan kata lain, melakukan transmisi elektronik, atau dalam hal ini melakukan unduhan lagu milik orang lain yang bukan haknya adalah perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

Akan tetapi, tidak ada paparan yang jelas dari UU ITE dalam menanganinya. UU ITE hanya mengacu peraturan undang-undang lain. Pasal 25 UU ITE menyebutkan “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sumber : Kemenkeu [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik]

Sehingga ketika musik ditempatkan pada situs torrent, UU ITE tidak akan mampu menanganinya secara efektif dan efisien.

Harus diingat, ketika ada pelanggaran terhadap UU ITE, maka dalam menanganinya haruslah menggunakan delik aduan.

Seandainya seorang musisi ingin menuntut sebuah situs yang menyediakan musik miliknya secara ilegal. Maka situs tersebut tidak dapat dituntut dan ditutup begitu saja. Sebab, bisa jadi tidak semua lagu yang ada di situs torrent tersebut memiliki status hak cipta. Di antara sekian banyak lagu yang ada di sebuah torrent, ada pula lagu yang tidak memiliki hak cipta di dalamnya (No copyright).

Ketika seorang musisi memang ingin menuntut sebuah situs torrent, maka yang dapat dilaporkan hanyalah hasil unduhan dari torrent tersebut. Artinya, musisi harus menuntut pihak yang mengunduhnya. Pencipta lagu akan berhadapan dengan penikmat musik/fansnya sendiri.

Apabila seorang tetap mau menuntut, harus dihitung berapa kali musik miliknya diunduh secara ilegal. Selama menjalani proses hukum itu saja, unduhan musiknya secara ilegal tentu terus terjadi. Kasus tak akan pernah selesai. Itulah mengapa para musisi tak pernah mau mengurus proses hukum terhadap musiknya yang ditransaksikan secara digital dan ilegal.

Pertanyaannya, mengapa meski pelanggaran seperti ini sudah jelas terpampang di depan mata, pemerintah tidak bertindak menanganinya? Mengapa Kominfo tidak membuat peraturan atau sistem yang mampu mencegah terjadinya peredaran musik ilegal lewat situs torrent? Sebagai Kementerian yang menguasai IT di Indonesia, mereka pasti mengetahui situs-situs mana saja yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Mengapa tidak dibuat sistem pencegahnya?

Bukankah UU ITE tidak hanya mengurus terkait informasi yang beredar di masyarakat, namun juga mengatur tentang pelanggaran transaksi elektronik? Tapi mengapa Kominfo hanya mengurus informasi? Ibarat kata Kominfo lebih suka mengurus persoalan gosip emak-emak yang beredar di Facebook ketimbang mengurus pelanggaran real seperti unduhan musik secara ilegal yang merugikan musisi Indonesia.

Jika memang hanya mengurus informasi yang beredar, lebih baik Kominfo mengganti nama UU ITE menjadi UU Informasi saja. Kembali ke masa Kementerian Penerangan era Orde Baru silam yang penuh dengan hari-hari omong kosong. 

Keluarnya PP Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik seharusnya diiringi pula dengan Revisi UU ITE demi menjaga kekayaan intelektual musisi Indonesia.
Diubah oleh NegaraTerbaru 12-04-2021 22:56
normankhalifAvatar border
keniapardedeAvatar border
keniapardede dan normankhalif memberi reputasi
2
767
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan