- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suami Bulan Purnamasari Tidak Tahu Penggelapan Pajak Rp. 25 Milyar


TS
ibradcon
Suami Bulan Purnamasari Tidak Tahu Penggelapan Pajak Rp. 25 Milyar
Irawan Suraedy Ahmad Yani mengaku tidak terlibat dan tidak tahu menahu penggelapan pajak yang dilakukan mantan istrinya Bulan Purnamasari pada Tahun 2017-2018 yang merugikan negara Rp 25 Milyar.
Bulan Purnamasari terbukti tidak melaporkan penghasilan pribadi dengan sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2017. Hasil pemeriksaan tim audit Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI menemukan Bulan Purnamasari sebagai wajib pajak hanya melaporkan penghasilam Rp. 5,3 milyar sepanjang tahun 2017, padahal kekayaan pribadi bersih (netto) Bulan Purnamasari melonjak Rp. 81 milyar pada tahun tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Ditjen Pajak, Bulan Purnamasari dikenakan kewajiban pajak dan denda sebesar Rp, 25 milyar yang harus dilunaskam seluruhnya dengan ancaman kurungan badan atau penjara bila tidak dilaksanakan.
Gugat Cerai Suami
Pada 8 September 2020 Bulan Purnamasari mendadak mengajukan gugatan cerai kepada Irawan Suraedy Ahmad Yani melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan ini memang sudah lama berpisah rumah, namun belum bercerai karena setiap kali Irawan berencana menceraikan Bulan Purnamasri, istrinya itu langsung histeris, teriak-teriak meraung tak terkendali sambil mengancam bunuh diri.
Histeria, kenekatan dan ancaman bunuh diri yang selalu ditunjukkan Bulan Purnamasari jika Irawan berniat menceraikan menjadi penyebab pasangan suami istri ini sebelumnya selalu gagal bercerai. Makanya, betapa kaget Irawan ketila Bulan mendadak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Selidik punya selidik, ternyata niat Bulan bercerai adalah untuk menghindar dari kewajiban pembayaran pajak Rp. 25 milyar kepada negara. Pasalnya, dengan status cerai, Bulan berencana menikah dengan warga negara asing di mana dia sebagai istri dapat pindah dari WNI menjadi warga negara asal suami. Dengan demikian utang pajak penghasilan Bulan pun ikut lenyap bersama perubahan kewarganegaraan Bulan.
Meski telah dicekal tidak boleh pergi ke luar negeri, Bulan tetap nekad kimpoi
lagi dengan mengundang calon suami datang dan melangsungkan pernikahan di Jakarta.
Jika perkimpoian Bulan dengan WNA terwujud, ini adalah perkimpoiannya yang keempat. Namun, kimpoi keempat ini motifnya adalah untuk menghapus kewajibannya membayar pajak penghasilan yang terutang Rp. 25 milyar kepada negara.
Bulan Purnamasari terbukti tidak melaporkan penghasilan pribadi dengan sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2017. Hasil pemeriksaan tim audit Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI menemukan Bulan Purnamasari sebagai wajib pajak hanya melaporkan penghasilam Rp. 5,3 milyar sepanjang tahun 2017, padahal kekayaan pribadi bersih (netto) Bulan Purnamasari melonjak Rp. 81 milyar pada tahun tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Ditjen Pajak, Bulan Purnamasari dikenakan kewajiban pajak dan denda sebesar Rp, 25 milyar yang harus dilunaskam seluruhnya dengan ancaman kurungan badan atau penjara bila tidak dilaksanakan.
Gugat Cerai Suami
Pada 8 September 2020 Bulan Purnamasari mendadak mengajukan gugatan cerai kepada Irawan Suraedy Ahmad Yani melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan ini memang sudah lama berpisah rumah, namun belum bercerai karena setiap kali Irawan berencana menceraikan Bulan Purnamasri, istrinya itu langsung histeris, teriak-teriak meraung tak terkendali sambil mengancam bunuh diri.
Histeria, kenekatan dan ancaman bunuh diri yang selalu ditunjukkan Bulan Purnamasari jika Irawan berniat menceraikan menjadi penyebab pasangan suami istri ini sebelumnya selalu gagal bercerai. Makanya, betapa kaget Irawan ketila Bulan mendadak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Selidik punya selidik, ternyata niat Bulan bercerai adalah untuk menghindar dari kewajiban pembayaran pajak Rp. 25 milyar kepada negara. Pasalnya, dengan status cerai, Bulan berencana menikah dengan warga negara asing di mana dia sebagai istri dapat pindah dari WNI menjadi warga negara asal suami. Dengan demikian utang pajak penghasilan Bulan pun ikut lenyap bersama perubahan kewarganegaraan Bulan.
Meski telah dicekal tidak boleh pergi ke luar negeri, Bulan tetap nekad kimpoi
lagi dengan mengundang calon suami datang dan melangsungkan pernikahan di Jakarta.
Jika perkimpoian Bulan dengan WNA terwujud, ini adalah perkimpoiannya yang keempat. Namun, kimpoi keempat ini motifnya adalah untuk menghapus kewajibannya membayar pajak penghasilan yang terutang Rp. 25 milyar kepada negara.
Diubah oleh ibradcon 11-04-2021 18:39
0
1.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan