- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Warga Sumsel yang Menolak Divaksin Corona Terancam Denda Rp 1 Juta
TS
sindonews.com
Warga Sumsel yang Menolak Divaksin Corona Terancam Denda Rp 1 Juta

PALEMBANG - Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Salah satu pasal dalam regulasi itu menegaskan, warga yang menolak divaksin corona dapat terancam denda Rp 1 juta.
Kepala Satpol PP Pemprov Sumsel, Aris Saputra, mengatakan Perda tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular."Penerapan perda dan SE gubernur ini juga sejalan dengan pelaksanaan PPKM tingkat mikro di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel," katanya. Baca juga:MUI dan IDI Sudah Oke, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Tetap Jalan Selama Ramadan
Adapun sanksi pidana di Perda ini diatur dalam BAB XII pasal 64 hingga 67 yang mana sanksi berupa denda dapat diberikan kepada perorangan dan pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
- Bukit Algoritma, Silicon Valley Indonesia Siap Dibangun di Sukabumi
- Polres Bangka Barat dan UPTD KPHP Rambat Menduyung Tanam Ribuan Mangrove
- Warga Sumsel yang Menolak Divaksin Corona Terancam Denda Rp 1 Juta
Pasal 64 menyebutkan, orang yang menolak dilakukan tes, pemeriksaan, pengobatan, dan/atau vaksinasi dalam rangka dalam rangka mengobati dan mendeteksi wabah penyakit menular maka diancam denda Rp 1 juta. Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, 10 Ribu Guru di Tangerang Sudah Divaksin
Kemudian pada pasal 65, mereka yang membawa paksa jenazah terpapar penyakit menular maka dapat didenda minimal Rp2,5 juta dan maksimal Rp5 juta. Lalu, pada pasal 66, bagi mereka yang kabur dari faskes saat terpapar virus didenda Rp2,5 juta. "Meski begitu sanksi ini akan diberikan sebagai langkah terakhir atau ultimatum remedium setelah saksi administratif dilakukan," katanya.
Aris menambahkan, dalam menindak pelanggaran pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat dengan memberikan penjelasan serta pembelajaran. "Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya untuk menekan penularan kasus corona di Sumsel," katanya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/39...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kejari Bangka Selatan Sita Rp150 Juta Terkait Kasus Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Pol PP-
Satgas Gulbencal Danrem 162/WB Sambut Tim Satgas Zeni TNI AD Bangun Tiga Jembatan-
Polda Riau Didesak Tuntaskan Kasus Pengelapan Dana Mahasiswa yang Diduga Melibatkan Pejabat0
164
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan