- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
TS
sindonews.com
KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional

JAKARTA - Ditolaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi bukti bahwa penyelenggaraan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Baca juga: Demokrat AHY Sebut Halusinasi Kubu Moeldoko Semakin Parah
Hal ini dikemukakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Yan Harahap, menyikapi klaim kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
- Dituding Telantarkan Anak oleh Miss Landscape, Prof M Siap Penuhi Panggilan KPAI
- Patuhi Kebijakan Larangan Mudik
- Laporan Miss Landscape Masih Ditelaah, KPAI Segera Panggil Profesor M
Baca juga: Politikus Demokrat: Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
"Dengan penolakan Menkumham saja sudah membuktikan KLB yang mereka lakukan ilegal dan inkonstitusional," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Konsolidasi di Kaki Merapi, AHY Minta Kader Demokrat Anggap KLB Bahaya Laten
Namun diakui Yan, pihak Moeldoko memiliki hak untuk menggugat. "Tapi apa pula legal standing mereka menggugat AD/ART Partai Demokrat yang sah, wong mereka bukan kader lagi kok? Kan sudah dipecat dengan tidak hormat. Berkhianat," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Gugatan ini dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu AHY yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan. "Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
SBY dan AHY Dilaporkan ke Mabes Polri, Demokrat: Cuma Cari Sensasi-
KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional-
Kemenag: Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan, Masih Dibahas Panja0
312
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan