- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Indikator Tata Kelola DKI Jakarta Turun dari 90 ke 76 Persen, Ini Catatan KPK...


TS
auditor.kaskus
Indikator Tata Kelola DKI Jakarta Turun dari 90 ke 76 Persen, Ini Catatan KPK...
Quote:
Indikator Tata Kelola DKI Jakarta Turun dari 90 ke 76 Persen, Ini Catatan KPK untuk Anies
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 06 April 2021 | 09:06 WIB

Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti turunnya indikator tata kelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK mencatar indikator tata kelola pemerintahan yang baik Pemprov DKI Jakarta turun dari 90 persen ke 76 persen. Indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Alex mengatakan, terdapat tiga area intervensi yang perlu diperhatikan Pemprov DKI.

“Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” kata Alex sapaan karib Alexander Marwata, dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021. Alex mengatakan Terkait PBJ, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius, karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ.
Temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp12,23 Miliar.
"Atas kondisi itu, putusan PK (peninjauan kembali) tanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp47,8 Miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya, dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp2 Miliar," kata Alex.
Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif. Dia juga menyarankan pemprov untuk bekerja sama dengan pihak lain bila diperlukan.
Terkait manajemen aset, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya.
Data KPK per 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.
Karenanya, Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan.
"KPK sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya,"katanya.
Lebih jauh, Alex menyampaikan beberapa poin tambahan. Pertama, dia mengapresiasi atas pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar Rp23,5 triliun. Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional
Kedua, mendorong agar rencana perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir tahun 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya.
Ketiga, KPK mendorong agar penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai aturan
Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya.
Kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD, lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban.
Menanggapi Wakil Ketua KPK, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya.
Anies menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK, dan akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020.
Terakhir, Anies meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta.
Sumber:
1. https://jakarta.bisnis.com/read/2021...pk-untuk-anies
2. https://jakarta.bpk.go.id/indikator-... />
3. https://www.wartaekonomi.co.id/read3...inta-kpk-kawal
Quote:
Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya.
Jadi inget cerita Kepala Badan Pajak DKI yang diminta mundur...


Quote:
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari bercerita dirinya diminta mundur dari jabatan kepala Bapenda setelah mengadakan FGD tentang Transformasi Digital Pendapatan Daerah PKB dan BBNKB Provinsi DKI Jakarta 2021 pada Rabu (24/2/2021) lalu.Cerita itu disampaikan Tsani kepada Bisnis terkait dengan spekulasi tentang pengunduran dirinya dari posisi orang nomor satu dalam urusan pendapatan daerah Ibu Kota itu. “Saya bikin FGD ngomongin samsat kalau samsat tidak diperbaiki gimana? Lalu ada kuping yang panas komplain ke pak gubernur masak saya langsung diberhentikan?” kata Tsani [color=#ffffff]c melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).
Adapun forum itu turut dihadiri oleh Agus Rahardjo selaku penasihat Kapolri dan Ketua KPK RI periode 2016-2020, serta Komjen (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri selaku Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). “Apakah saya bisa ngatur Pak Agus enggak ngomong keras begitu? Terus kalau tidak ngomong itu kapan benerinya, masa kita rela tiap tahun kita ngeluarin duit Rp9,8 miliar buat nyetak kertas yang kemudian jadi komiditi saja.” kata dia. Setelah FGD itu, Tsani mengaku diminta mundur dari jabatannya karena dianggap sebagai beban organisasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Saya ini dianggap sebagai beban organisasi untuk bertahan menjadi kepala Bapenda, sehingga lebih baik saya tidak jadi kepala Bapenda saja,” kata Tsani melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021). Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Jupiter membeberkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Tsani pada Rabu (24/2/2021) lalu. Dengan kata lain, setelah acara FGD itu berlangsung. “Betul, saya sudah konfirmasi sudah mengecek bahwa pak tsani sebagai kepala Bapenda sudah menandatangani surat pengunduran diri sejak tanggal 24 yang lalu,” kata Jupiter melalui sambungan telepon pada Jumat (26/2/2021). Sebelum mengurusi pajak DKI Jakarta, Tsani sempat menjadi penasihat untuk Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Tsani mundur dari jabatannya di lembaga antirasuah itu sejak Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di [color=#337ab7]Bisnis.com dengan judul "Cerita Eks Penasihat KPK Tsani Annafari Diminta Mundur dari Pemda DKI", Klik selengkapnya di sini: [color=#337ab7]https://jakarta.bisnis.com/read/20210227/77/1361536/cerita-eks-penasihat-kpk-tsani-annafari-diminta-mundur-dari-pemda-dki.
Author: Nyoman Ary Wahyudi
Editor : Anggara Pernando
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: [color=#337ab7]http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: [color=#337ab7]http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Adapun forum itu turut dihadiri oleh Agus Rahardjo selaku penasihat Kapolri dan Ketua KPK RI periode 2016-2020, serta Komjen (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri selaku Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). “Apakah saya bisa ngatur Pak Agus enggak ngomong keras begitu? Terus kalau tidak ngomong itu kapan benerinya, masa kita rela tiap tahun kita ngeluarin duit Rp9,8 miliar buat nyetak kertas yang kemudian jadi komiditi saja.” kata dia. Setelah FGD itu, Tsani mengaku diminta mundur dari jabatannya karena dianggap sebagai beban organisasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Saya ini dianggap sebagai beban organisasi untuk bertahan menjadi kepala Bapenda, sehingga lebih baik saya tidak jadi kepala Bapenda saja,” kata Tsani melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021). Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Jupiter membeberkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Tsani pada Rabu (24/2/2021) lalu. Dengan kata lain, setelah acara FGD itu berlangsung. “Betul, saya sudah konfirmasi sudah mengecek bahwa pak tsani sebagai kepala Bapenda sudah menandatangani surat pengunduran diri sejak tanggal 24 yang lalu,” kata Jupiter melalui sambungan telepon pada Jumat (26/2/2021). Sebelum mengurusi pajak DKI Jakarta, Tsani sempat menjadi penasihat untuk Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Tsani mundur dari jabatannya di lembaga antirasuah itu sejak Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di [color=#337ab7]Bisnis.com dengan judul "Cerita Eks Penasihat KPK Tsani Annafari Diminta Mundur dari Pemda DKI", Klik selengkapnya di sini: [color=#337ab7]https://jakarta.bisnis.com/read/20210227/77/1361536/cerita-eks-penasihat-kpk-tsani-annafari-diminta-mundur-dari-pemda-dki.
Author: Nyoman Ary Wahyudi
Editor : Anggara Pernando
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: [color=#337ab7]http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: [color=#337ab7]http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Diubah oleh auditor.kaskus 07-04-2021 09:22




gabener.edan dan 4900.bidadari memberi reputasi
2
1.5K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan