- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
KPK Sebut 3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Yoory Pinontoan Salah Satunya
TS
sindonews.com
KPK Sebut 3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Yoory Pinontoan Salah Satunya

JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto secara terang-terangan mengatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Satu di antaranya adalah Yoory C Pinontoan, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:
- Kesadaran Kesehatan Kota
- 3 Oknum Polda Jadi Tersangka Unlawful killing FPI, Pengamat: Polisi Harus Terbuka
- Menakar Program Deradikalisasi
Baca juga: Diperiksa Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Yoory: Saya Berserah Kepada Tuhan
Yoory C Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016
Usai kasus itu mencuat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sedangkan dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut. Termasuk nama-nama kedua tersangka lainnya yang telah terjerat kasus ini
"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul itu.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.
"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Namun, Ali tidak merinci siapa aja identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Menurutnya, Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," katanya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Penyuap Edhy Prabowo Dijadwalkan Dituntut Hari Ini-
KPK Sebut 3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Yoory Pinontoan Salah Satunya-
Menanti Aksi Membumi ISORI0
290
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan