- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas, Pelaku Bicara Soal Bisikan Setan
TS
sindonews.com
Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas, Pelaku Bicara Soal Bisikan Setan

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus pencabulan di wilayah Pademangan yang dilakukan seorang kakek TS (54) kepada cucu tiri KO (7) hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas Sempat Ancam Bunuh Keluarga jika Melapor
Pelaku mengatakan, aksi bejatnya tersebut sudah terjadi delapan kali dalam kurun waktu dua bulan di kamar mandi tempat tinggalnya kontrakannya saat situasi rumah sedang sepi.
Baca Juga:
- Kakek Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas Sempat Ancam Bunuh Keluarga jika Melapor
- Warga Kampung Melayu Yakin Rumah Panggung Jadi Solusi Kurangi Dampak Banjir
- Mudik Dilarang, DKI Wajib Tertibkan Terminal Bayangan yang Kian Marak
"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," ucap TS yang mengakui tindakan cabulnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (5/4/2021).
Baca juga: Sragen Gempar, Seorang Kakek Ditemukan Meregang Nyawa di Dalam Selokan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kepercayaan keluarga kepada TS untuk memomong atau memandikan cucu tirinya KO
Berawal memandikan korban membuat TS nafsu hingga memulai melancarkan aksinya berkali kali hingga membuat KO menangis kesakitan saat jadi kebiadaban kakek tirinya tersebut.
Namun rasa sakit yang di rasakan KO tak membuat TS kasihan atau berhenti melakukan aksinya. Melainkan pria yang berprofesi sebagai buruh panggul tersebut semakin menjadi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terus mencabuli cucunya meskipun sudah merasakan kesakitan karena ada hawa negatif yang menyelimuti dirinya hingga merasakan kepuasan. "Ada hawa setan, Pak," tutur TS.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/387...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Waspada! Maling Ponsel Modus Memesan Makanan Teror Warga di Jakarta Selatan-
PLN UP3 Bekasi Pastikan Pasokan Listrik Selama Ramadhan hingga Lebaran 2021 Aman-
Viral, Pencuri HP Lancarkan Aksinya Sambil Bawa Istri dan Anak0
187
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan