Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut
Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut

SURABAYA - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Inpres No. 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:



Anggoro menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," tegas Anggoro.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, berpesan kepada perusahaan-perusahan yang belum mendaftarkan para pekerjanya agar segera ikut dalam program jaminan pekerjanya.

Baca juga: Ketum PBNU Sebut Ketum DPP PKB Capres 2024, Cak Imin: Ini Amanah

"Dalam pekerjaan apapun semua berisiko pada tenaga kerja, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja. Meskipun demikian seluruh pekerja diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan tetap mematuhi protokol kesehatannya," ujarnya.

Rudi menyampaikan, hingga April 2021 ini BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut telah mencapai kepesertaan perusahaan aktif sebesar 3.893, Tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 130.058, dan Tenaga kerja aktif bukan penerima upah sebesar 11.688.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/38...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut

- Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut Tak Patuh Protokol Kesehatan, 45 WNA Terjaring Razia di Bali dan Terancam Diusir

- Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut Gugatan Dikabulkan PTUN, Pria Ini Pindahkan Kuburan Ayahnya dari Makam COVID-19 ke TPU

0
197
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan